Lensaborneo.com- Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, seluruh pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia diwajibkan untuk segera melakukan sertifikasi halal dan higienis. UU ini bertujuan untuk memastikan semua produk yang dijual memiliki sertifikat halal dan higienis demi menjamin keamanan dan melindungi konsumen.
Namun, pelaksanaan sertifikasi ini masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama dalam hal sosialisasi dan akses pelayanan yang terpusat. Sosialisasi mengenai proses sertifikasi halal dan higienis perlu dilakukan secara lebih luas dan tidak hanya terbatas pada satu lembaga.
Anggota Komisi II Dprd Samarinda, Novi Marinda Putri, mengamati bahwa pelaku UMKM, yang banyak di antaranya adalah ibu-ibu paruh baya, merasa kesulitan dengan proses sertifikasi yang ada saat ini.
“Kita perlu tempat pelayanan Terpadu Satu Pintu khusus untuk melayani sertifikat halal dan higienis,” ujar Novi.
Menurut Novi, pelayanan Terpadu Satu Pintu akan lebih efektif dan efisien bagi pelaku UMKM yang membutuhkan fasilitas dan pelayanan tatap muka, mengingat tidak semua pelaku usaha mampu menggunakan smartphone. Banyaknya langkah dan persyaratan yang harus dipenuhi sering kali menjadi kendala bagi mereka.
“Banyak pelaku UMKM yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan sertifikasi halal dan higienis. Mereka harus melalui banyak tahap dan berpindah-pindah tempat. Apakah tidak bisa dibuat seperti perizinan satu pintu?” paparnya.
Novi mencontohkan konsep Mal Pelayanan Publik (MPP), di mana pelaku usaha hanya perlu datang ke satu tempat untuk mengurus berbagai keperluan seputar sertifikasi halal dan higienis.
Ia menilai, konsep ini akan memudahkan masyarakat serta organisasi perangkat daerah dan stakeholder terkait dalam mengelola berkas administratif, sehingga mengurangi risiko kehilangan berkas atau kejadian tidak diinginkan lainnya.
Novi berharap pemerintah dapat mempertimbangkan saran ini, mengingat pentingnya sertifikat halal dan higienis bagi keberlangsungan usaha UMKM di Kota Samarinda.
“Dengan pelayanan di satu tempat, pelaku usaha tidak perlu berpindah-pindah dan tidak akan terjadi kebingungan atau kehilangan berkas,” pungkasnya.(adv/LIz)