Lensaborneo.com, Sangatta — Sebanyak 139 kepala desa di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) beberapa waktu yang lalu mengikuti kegiatan sosialisasi Permendes PDTT Nomor 7 tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2024.
Kegiatan itu dibuka oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Tejo Yuwono, turut didampingi Kepala DPMDes Kutim Yuriansyah dan jajarannya, di Hotel Royal Victoria Sangatta, Sabtu (18/11/2023).
Dalam sambutannya, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kabupaten Kutai Timur Tejo Yuwono meminta kepada seluruh kepala desa untuk menciptakan inovasi pembangunan desa.
Inovasi, lanjutnya, ini harus disesuaikan dengan kearifan lokal daerahnya masing-masing, misalnya usia mengikuti kegiatan sosialisasi ini, setiap pemerintah desa wajib menginventarisasi dan mengidentifikasi potensi yang ada di desanya masing-masing.
“Setelah mengikuti kegiatan ini saya harap teman-teman kepada desa ini bisa melakukan identifikasi dan inventarisasi untuk menciptakan program pembangunan di tahun 2024 mendatang,” ucap Tejo.
Menurutnya, dalam menjalankan program pembangunan di tahun 2024 menggunakan anggaran dana desa (DD), pemerintah pusat telah menerbitkan Permendes PDTT Nomor 7 tahun 2023. Dalam aturan tersebut, dijelaskan tentang rincian prioritas penggunaan dana desa tahun 2024, dan hal ini wajib dipahami oleh seluruh kepala desa dan aparatnya.
“Dalam aturan itu kan sudah jelas, apa-apa yang boleh dilakukan dan tidak. Aturan itu menjadi acuan utama setiap kepala desa untuk menjalankan program kerjanya,” ucapnya.
Lebih lanjut ia berharap, seluruh kepala desa di Kabupaten Kutai Timur bisa memahami aturan tersebut dan bisa meminimalisir kesalahan serta tidak terjadi penyelewengan dalam penggunaan anggaran.(Adv/Kominfo-Kutim)