Lensaborneo.com, Sangatta — Setiap program pembangunan yang berjalan di pemerintahan desa, harus melalui sejumlah tahapan. Ketika pembangunan berlangsung, akan dilakukan pengawasan, pembinaan, monitoring dan yang terakhir jika proyek sudah selesai maka akan ada pemeriksaan.
Demikian diungkapkan oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kabupaten Kutai Timur Tejo Yuwono menanggapi aturan yang mengharuskan pemeriksaan lengkap manakala pekerjaan selesai dilaksanakan.
Untuk itu, setiap pemerintah desa di Kabupaten Kutai Timur wajib memahami aturan itu dan bersiap jika sewaktu waktu dilakukan pemeriksaan oleh tim khusus.
Tahapan ini tidak boleh untuk diabaikan, tujuan utamanya untuk memastikan bahwa proyek pembangunan di desa berjalan secara transparan dan bersih
“Namanya orang sudah bangun, otomatis harus ada pengawasan dan pembinaan monitoring serta pemeriksaan. Dan harus siap. Ini jangan diabaikan,” ungkap Tejo.
Dijelaskan Tejo, pemeriksaan proyek pembangunan itu dilakukan oleh tim khusus, salah satunya dari Inspektorat Kabupaten Kutai Timur. Pada intinya, inspektorat hanya ingin memastikan dalam proses pembangunan tidak ada kesalahan yang terjadi, baik administrasi, keuangan atau yang lainnya.
Kalau memang tidak ada kesalahan dan proyek berjalan sesuai aturan, maka bisa dipastikan tidak akan terjerat hukum. Jika sebaliknya, maka bisa terjerat hukum atau dipidanakan.
Ia berharap, seluruh kepala desa dan aparat desa bisa memahami aturan yang ada. Bisa meminimalisir kesalahan dan tidak melakukan penyelewengan anggaran.
“Intinya itu untuk memastikan, jangan sampai ada yang tidak berjalan sesuai aturan atau ketentuan. Andaikan ada kesalahan kesalahan itu akan membuat yang bersangkutan bisa terjerat hukum atau dipidanakan,” tegasnya.(Adv/Komminfo-Kutim)