Lensaborneo.com, Sangatta — Dalam menjalankan setiap program pembangunan di desa, setiap Pemerintah Desa di Kabupaten Kutai Timur diminta untuk wajib melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait.
Koordinasi ini mulai dari Kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) serta Inspektorat. Hal ini sebagai bentuk sinergi dan konektivitas antara Pemerintah Desa dan Pemkab Kutai Timur (Kutim).
Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kabupaten Kutai Timur Tejo Yuwono melihat setiap pemerintah desa untuk tidak malu melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait.
“Perlu sinergi dengan OPD terkait utamanya Dinas PEMDes dan juga di Kecamatan juga ada kasi pembinaan dan pengawasan desa. Itu merupakan perwakilan dari dinas, mereka bisa memberikan pengawasan dan pembinaan kepada setiap pemdes,” tegasnya.
Hal ini bertujuan untuk menyamakan visi misi, sekaligus untuk memantau proses pembangunan di desa apakah sudah sesuai dengan ketentuan atau belum.
Menurut dia, koordinasi dengan stakeholder ini wajib dilakukan setiap pemerintah desa agar kinerja profesional dan berintegritas. Selain itu juga untuk meminimalisir kesalahan. Dalam menjalankan program pembangunan, pemerintah desa selalu mengacu aturan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
“Perlu untuk kerja profesional dan berintegritas untuk menjalankan program pembangunan di desa. Sebenarnya sudah ada aturan yang diterbitkan pemerintah untuk pemdes, tapi dari Pemkab juga harus tetap mengawasinya,” ujarnya.(Adv/Kominfo-Kutim)