Sabtu, Juli 5, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Pemdes Kukar Perlu Penuhi Persyaratan Legalitas

07/11/2023
in Kominfo Kutai Kertanegara
Pemdes Kukar Perlu Penuhi Persyaratan Legalitas

ket foto :Kepala Bidang Kelembagaan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Lembaga Adat DPMD Kabupaten Kutai Kartanegara, Riyandi Elvander,


Tenggarong, Lensaborneo.com – Kepala Bidang Kelembagaan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Lembaga Adat DPMD Kabupaten Kutai Kartanegara, Riyandi Elvander, menjelaskan bahwa pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan dibagi menjadi tiga poin.

Poin itu diantaranya adalah penataan, pemberdayaan, dan pendayagunaan lembaga kemasyarakatan, terutama dalam konteks penataan.

Namun, salah satu sorotan yang penting adalah terkait dengan legalitas lembaga tersebut, di mana sebagian besar Pemerintah Desa (Pemdes) belum sepenuhnya memenuhi persyaratan legalitas.

“DPMD Kukar terus berupaya untuk membuat Peraturan Desa terkait hal ini. Bahkan draft peraturan telah disebarluaskan,” ungkapnya, baru-baru ini.

Pendampingan khusus ini dianggap penting agar dapat menyusun Peraturan Desa yang mengatur lembaga kemasyarakatan di Kukar.

“Tujuannya adalah untuk memenuhi amanah dari regulasi yang berlaku,” ungkapnya.

Lembaga yang saat ini beroperasi di Kukar mungkin memiliki legalitas terkait dengan kepengurusannya, namun perlu mendapatkan legalitas resmi sebagai sebuah entitas hukum atau badan usaha yang diakui oleh hukum.

Hal ini mengindikasikan bahwa meskipun kepengurusannya sah, lembaga tersebut belum memiliki legalitas resmi sebagai entitas hukum yang diakui.

“Lembaga yang saat ini berdiri belum ada legalitas, yang ada hanya legalitas tentang kepengurusannya, jadi hal ini penting untuk diperhatikan,” tutupnya.( Liz/Adv/Diskominfo Kukar )


Berita Terkait

Gubernur Kaltim Lantik Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara

Edi Damansyah Lepas Peserta Kontak Tani Nelayan Andalan  Tahun 2025

Share197Tweet123
Previous Post

Penyusunan Perdes Butuh Pendampingan Tenaga Ahli

Next Post

Pengaplikasian Teknologi di Loa Janan Terkendala, Staff Didominasi Generasi Tua

Next Post
Perencanaan Sebagai Langkah Penting Kemajuan Desa Kukar

Pengaplikasian Teknologi di Loa Janan Terkendala, Staff Didominasi Generasi Tua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

838783
Users Today : 1029
Users Yesterday : 583
Total Users : 838783
Total views : 4659324
Who's Online : 9

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved