Jumat, Juni 20, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Pemerintah Himbau Pergunakan Alat Tangkap Ikan Sesuai Tidak Merusak Sumber Daya Ikan

31/05/2021
in Advertorial, Berita Daerah, Kabupaten Paser, Kabupaten PPU, Kominfo Kaltim, Kota Bontang, Kota Samarinda
Pemerintah Himbau  Pergunakan Alat Tangkap Ikan Sesuai  Tidak Merusak Sumber Daya Ikan

Samarinda,Lensaborneo.id– Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas dan UU No 45 Tahun 2009, tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan, Pemerintah melarang alat penangkapan ikan (API) yang dianggap bisa merusak lingkungan biota laut dan terumbu karang, untuk proses pertumbuhan terumbu karang memerlukan waktu yang cukup lama, satu diantaranya di rusak karena penggunaan alat tangkap ikan yang tidak sesuai dan berakibat fatal bagi kelangsungan hidup para nelayan dan lingkungan laut. Demikian di jelaskan oleh Kadis Kelautan dan Perikanan Ir Riza Indra Riadi, Kepada media ini. Pada Senin ( 31/05/2021 ).

Ir. Riza Indra Riadi Kadis Kelautan Perikanan Prov Kaltim

Riza Indra Riadi, berharap melaui media ini untuk dapat di sosialisasikan bahwa alat tangkap Ikan itu telah di atur dan tidak boleh sembarangan.

Akan halnya terumbu karang Kata Riza Indra Riadi membutuhkan waktu bertahun-tahun terumbu karang itu jadi, “ apalagi karang butuh waktu ratusan tahun kalau itu sampai kena dengan jaring yang di larang (trawls) itu bisa rusak, apalagi menggunakan bom ikan bisa habis,” Ungkapnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Adapun alat penangkap Ikan yang di larang dioperasikan pada semua jalur penangkapan ikan yaitu pair seine, lampara dasar, pukat hela dasar berpalang, pukat hela kembar berpapan, pukat hela dasar dua kapal, pukat hela pertengahan dua kapal dan muro ami.

Adapun jenis Alat tangkap Ikan, yang di larang karena bisa merusak ekosistem laut. Oleh karena itu, DKP Kaltim, pelarangan tersebut bertujuan untuk mewujudkan pemanfaatan sumber daya ikan yang bertanggung jawab, optimal dan berkelanjutan. Selain itu, juga untuk mengurangi konflik pemanfaatan sumber daya ikan berdasarkan prinsip pengelolaan sumber daya ikan.

Kepada media ini, usai mendampingi Kadis DKP, Joko Feriyanto selaku kepala seksi pengawasan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil dan penangkapan ikan DKP Kaltim, mengatakan dan berharap masyarakat menggunakan alat tangkap ikan yang ramah, antara lain seperti pancing, bubu, gill net dan purse seine.

Selama ini DKP melakukan pengawasan di 10 Kabupaten Kota, untuk menjaga kelestarian laut. Jangan sampai masyarakat menggunakan bom ikan, racun ikan dan setrum ketika menangkap Ikan, hanya karena ingin mendapatkan hasil tangkapan yang melimpah, untuk itu Kita selalu rutin melakukan pengawasan.

” Jangan juga kita menggunakan bom dan racun ketika akan menangkap ikan, kita bersinergi dengan aparat terkait dalam lakukan pengawasan di 10 kabupaten Kota yang ada di Kaltim,”Jelasnya.( Or )

Sumber : Dinas Kelautan dan Perikanan Prov Kaltim

Penulis : Ony

Editor : Redakso 02


Berita Terkait

Sinergi MBS dan Blue Sky Group Hadirkan Identitas Kalimantan Timur di Jantung Jakarta

Transportasi Umum Belum Mendukung, DPRD Samarinda Dorong Pemkot Atasi Masalah ini Bersama

Tags: by onyDinas Kelautan dan Perikanan Prov Kaltim
Share196Tweet123
Previous Post

Rapat Paripurna ke-14 DPRD Kaltim, BPK RI Serahkan Laporan Keuangan Pemprov Tahun 2020 Kaltim Raih WTP Yang Ke 8

Next Post

Muhamad Samsun Dukung Proses Percepatan Proyek Pembangunan SPAM Regional Di Marangkayu

Next Post
Muhamad Samsun Dukung Proses Percepatan Proyek Pembangunan SPAM Regional Di Marangkayu

Muhamad Samsun Dukung Proses Percepatan Proyek Pembangunan SPAM Regional Di Marangkayu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

828766
Users Today : 648
Users Yesterday : 777
Total Users : 828766
Total views : 4590066
Who's Online : 9

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved