Samarinda,Lensaborneo.id– Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas dan UU No 45 Tahun 2009, tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan, Pemerintah melarang alat penangkapan ikan (API) yang dianggap bisa merusak lingkungan biota laut dan terumbu karang, untuk proses pertumbuhan terumbu karang memerlukan waktu yang cukup lama, satu diantaranya di rusak karena penggunaan alat tangkap ikan yang tidak sesuai dan berakibat fatal bagi kelangsungan hidup para nelayan dan lingkungan laut. Demikian di jelaskan oleh Kadis Kelautan dan Perikanan Ir Riza Indra Riadi, Kepada media ini. Pada Senin ( 31/05/2021 ).

Riza Indra Riadi, berharap melaui media ini untuk dapat di sosialisasikan bahwa alat tangkap Ikan itu telah di atur dan tidak boleh sembarangan.
Akan halnya terumbu karang Kata Riza Indra Riadi membutuhkan waktu bertahun-tahun terumbu karang itu jadi, “ apalagi karang butuh waktu ratusan tahun kalau itu sampai kena dengan jaring yang di larang (trawls) itu bisa rusak, apalagi menggunakan bom ikan bisa habis,” Ungkapnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Adapun alat penangkap Ikan yang di larang dioperasikan pada semua jalur penangkapan ikan yaitu pair seine, lampara dasar, pukat hela dasar berpalang, pukat hela kembar berpapan, pukat hela dasar dua kapal, pukat hela pertengahan dua kapal dan muro ami.
Adapun jenis Alat tangkap Ikan, yang di larang karena bisa merusak ekosistem laut. Oleh karena itu, DKP Kaltim, pelarangan tersebut bertujuan untuk mewujudkan pemanfaatan sumber daya ikan yang bertanggung jawab, optimal dan berkelanjutan. Selain itu, juga untuk mengurangi konflik pemanfaatan sumber daya ikan berdasarkan prinsip pengelolaan sumber daya ikan.
Kepada media ini, usai mendampingi Kadis DKP, Joko Feriyanto selaku kepala seksi pengawasan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil dan penangkapan ikan DKP Kaltim, mengatakan dan berharap masyarakat menggunakan alat tangkap ikan yang ramah, antara lain seperti pancing, bubu, gill net dan purse seine.
Selama ini DKP melakukan pengawasan di 10 Kabupaten Kota, untuk menjaga kelestarian laut. Jangan sampai masyarakat menggunakan bom ikan, racun ikan dan setrum ketika menangkap Ikan, hanya karena ingin mendapatkan hasil tangkapan yang melimpah, untuk itu Kita selalu rutin melakukan pengawasan.
” Jangan juga kita menggunakan bom dan racun ketika akan menangkap ikan, kita bersinergi dengan aparat terkait dalam lakukan pengawasan di 10 kabupaten Kota yang ada di Kaltim,”Jelasnya.( Or )
Sumber : Dinas Kelautan dan Perikanan Prov Kaltim
Penulis : Ony
Editor : Redakso 02