Lensaborneo.com, Sangatta — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) mengindikasikan ada beberapa desa di Kutai Timur yang tidak bekerja secara profesional dan berintegritas.
Demikian disampaikan oleh Tejo Yuwono selalu Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kabupaten Kutai Timur saat menemui awak media usai membuka kegiatan sosialisasi Permendes PDTT nomor 7 tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2024.
“Ya pastinya adalah temuan seperti itu. Dari ratusan desa, ada satu atau dua desa yang kami indikasikan melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Menurut dia, dari 139 desa di Kabupaten Kutai Timur, ia menemui ada 1 atau dua desa yang diduga melakukan pelanggaran atau penyelewengan anggaran dana desa (DD). Namun, Tejo tak menyebut desa mana yang diduga melakukan tindakan tersebut.
Terkait dengan hal ini, Tejo sudah meninjau langsung ke lapangan untuk mengawasi dan memberikan pembinaan kepada pemdes yang diduga melakukan pelanggaran tersebut.
Ia selalu mengingatkan kepada seluruh kepala desa dan aparat desa untuk mengedepankan sikap profesional dan berintegritas dalam menjalankan program program kerjanya.
“Mangkanya saya selalu mengingatkan untuk menjaga sikap profesional dan berintegritas. Itu penting dilakukan, apalagi berkaitan dengan pelayanan publik,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut di tahun anggaran 2024. Pihaknya meminta kepala desa untuk mempelajari dan memahami Permendes PDTT nomor 7 tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2024.(Adv/Kominfo-Kutim)