Jumat, Juni 20, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Pemkab Kutim Minta Pemerintah Desa Jalankan Program Sesuai Tuntutan Kemajuan

20/11/2023
in Kominfo Kutai Timur
Dinas PMDes Kutai Timur Gelar Sosialisasi Permendes PDTT No 7 Tahun 2023

Lensaborneo.com, Sangatta — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengingatkan kepada seluruh Pemerintah Desa untuk mengikuti dan melaksanakan program kerja di setiap pemerintah desa.

Hal itu dikatakan oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kabupaten Kutai Timur Tejo Yuwono saat membuka kegiatan sosialisasi Permendes PDTT Nomor 7 tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2024.

Dihadapan seluruh kepala desa, ia menuturkan mengikuti dan melaksanakan tuntutan kemajuan itu tidak hanya dilakukan oleh pemerintah desa saja, tetapi juga seluruh instansi di kabupaten Kutai Timur.

“Tidak hanya pemdes saja yang kaki dorong untuk selalu mengikuti dan melaksanakan tuntutan kemajuan zaman yang luar biasa seperti saat ini. Tetapi juga semua instansi yang ada di Kabupaten Kutai Timur,” tuturnya belum lama ini.

Ditambahkannya, dalam Permendes PDTT nomor 7 tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2024. Setiap pemerintah desa wajib, untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, selain itu, juga harus mengetahui, memahami dan mematuhi aturan tersebut. Tak lupa, Tejo juga mengingatkan kepada seluruh kepala desa agar nanti bisa menjalankan aturan tersebut dengan sebaik baiknya.

“Kami tekankan kepada seluruh kepala desa untuk benar benar memahami aturan tersebut. Kami tak ingin dalam penggunaan dan desa itu ada penyelewengan atau penyalahgunaan,” ujarnya.(Adv/Kominfo-Kutim)


Berita Terkait

Pemkab Kutim Selenggarakan Mal Pelayanan Terpadu Pada 2024

Ratusan PNS Jelang Purna Tugas Diberi Tips Jalani Masa Pensiun

Share196Tweet123
Previous Post

DPMDes Sosialisasikan Permendes PDTT Nomor 7 tahun 2023

Next Post

20 Persen Dana Desa Tahun 2024 Harus Dimanfaatkan untuk Bidang Kesehatan dan Pertanian

Next Post
Dinas PMDes Kutai Timur Gelar Sosialisasi Permendes PDTT No 7 Tahun 2023

20 Persen Dana Desa Tahun 2024 Harus Dimanfaatkan untuk Bidang Kesehatan dan Pertanian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

828977
Users Today : 112
Users Yesterday : 747
Total Users : 828977
Total views : 4592523
Who's Online : 11

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved