Lensaborneo.com, Sangatta — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengingatkan kepada seluruh Pemerintah Desa untuk mengikuti dan melaksanakan program kerja di setiap pemerintah desa.
Hal itu dikatakan oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kabupaten Kutai Timur Tejo Yuwono saat membuka kegiatan sosialisasi Permendes PDTT Nomor 7 tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2024.
Dihadapan seluruh kepala desa, ia menuturkan mengikuti dan melaksanakan tuntutan kemajuan itu tidak hanya dilakukan oleh pemerintah desa saja, tetapi juga seluruh instansi di kabupaten Kutai Timur.
“Tidak hanya pemdes saja yang kaki dorong untuk selalu mengikuti dan melaksanakan tuntutan kemajuan zaman yang luar biasa seperti saat ini. Tetapi juga semua instansi yang ada di Kabupaten Kutai Timur,” tuturnya belum lama ini.
Ditambahkannya, dalam Permendes PDTT nomor 7 tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2024. Setiap pemerintah desa wajib, untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, selain itu, juga harus mengetahui, memahami dan mematuhi aturan tersebut. Tak lupa, Tejo juga mengingatkan kepada seluruh kepala desa agar nanti bisa menjalankan aturan tersebut dengan sebaik baiknya.
“Kami tekankan kepada seluruh kepala desa untuk benar benar memahami aturan tersebut. Kami tak ingin dalam penggunaan dan desa itu ada penyelewengan atau penyalahgunaan,” ujarnya.(Adv/Kominfo-Kutim)