Lensaborneo.com, Samarinda — Rapat Kerja Teknis (Rakertek) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Provinsi Kalimantan Timur, yang digelar di Hotel Aston Samarinda pada Selasa siang (21/11/2023), dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Seskab Kutai Timur (Kutim) Poniso Suryo Renggono.
Poniso hadir mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman yang sedang dinas ke luar daerah. Rapat ini dibuka Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik.
Adapun arahan Pj. Gubernur Kaltim Akmal Malik dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekretaris DPMD Kaltim Eka Kurniati menyebutkan, Rakertek 2023 ini diharapkan dapat meningkatkan komitmen, serta menghasilkan rumusan dan masukan penting. Sebagai dasar penyusunan kebijakan percepatan pengakuan MHA.
“Saya minta semua memberikan perhatian serius dan komitmen untuk bersinergi dan kolaborasi. Dalam rangka percepatan pemberian pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan MHA,” seru Pj Gubernur Akmal Malik.
Dari 185 komunitas asli Kaltim yang tersebar di 150 desa dan kelurahan, baru 2 komunitas yang diakui menjadi MHA. Ditargetkan ada dua MHA setiap kabupaten yang diakui, diberikan perlindungan, dan diberdayakan. Karenanya berbagai kendala dihadapi seperti belum adanya panitia pengakuan dan perlindungan MHA diharapkan bisa segera ditindaklanjuti,” tambahnya
Rakertek tahun ini juga merupakan bagian target capaian Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund (FCPF-CF), khususnya komponen 1 terkait tata kelola hutan dan lahan melalui dukungan percepatan pengakuan MНА.
Hadir sebagai pembicara antara lain, Kepala Biro Ekonomi Setprov Kaltim Iwan Darmawan, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kejaksaan Kaltim Adnan Hamzah, Ahmad SJA Perkumpulan PADI, dan Akhmad Wijaya Yayasan Bioma.
Asisten I Seskab Kutim menyebutkan bahwa paparan diskusi menarik sekali, khususnya yang disampaikan oleh Akhmad Wijaya dari Yayasan Bioma. Mengingat Pemkab Kutim juga memiliki Peraturan Bupati (Perbup) yang mengacu dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 yang dikeluarkan oleh pihak Pemprov Kaltim.
“Karenanya kita harus hati-hati dalam perihal MHA, seperti diungkapkan Pak Wijaya. Karena pengalaman saya memimpin rapat terkait MHA, memang harus sesuai aturan. Mengingat ada subjek, ada wilayah, serta ada hukum yang mengatur,” ungkap Poniso didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Yuriansyah, Camat Kongbeng Jumran, serta ASN dilingkungan Pemkab Kutim.(Adv/Kominfo-Kutim)