Kamis, Juni 19, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Pemkab Kutim Tak Berwenang Berikan Bimtek Kepada Pendamping Desa

22/11/2023
in Kominfo Kutai Timur
Kadis DPMDes Kutim Sebut Kewajiban Sosialisasikan Permendes

Lensaborneo.com, Kutai Timur — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur tidak memiliki kewajiban untuk memberikan bimbingan teknis (bimtek) ataupun pembinaan kepada pendamping desa di wilayahnya.

“Pasalnya, pendamping desa merupakan kewenangan secara langsung dari Pemerintah Pusat.” Demikian dikatakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Yuriansyah.

Dia memastikan, di 139 desa di Kabupaten Kutim sudah ada petugas pendamping desa. Keberadaan petugas yang menjadi kewenangan dari Pemerintah Pusat ini mendukung sepenuhnya program yang ada di setiap desa.

“Kalau itu bukan kewenangan kami ya, pendamping desa itu menjadi kewenangan dari Pemerintah Pusat,” ujarnya.

Ia menerangkan, ada beberapa tugas dan fungsi dari pendamping desa, diantaranya, untuk penetapan dan pengelolaan kewenangan lokal berskala desa & kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul, berfungsi dalam penyusunan dan penetapan peraturan desa.

Nantinya akan disusun secara partisipatif dan demokratis, melakukan pengembangan kapasitas pemimpin desa untuk mewujudkan kepemimpinan desa yang visioner, demokratis dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Kemudian, pendamping desa melakukan demokratisasi & kaderisasi desa, melakukan pembentukan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan desa, melakukan pembentukan dan pengembangan pusat kemasyarakatan di desa atau antar desa dan lain sebagainya.

“Keberadaan pendamping desa ini sangat bermanfaat bagi pemerintahan desa di Kabupaten Kutai Timur. Kami berterima kasih kepada Pemerintah Pusat,” terangnya.

Ia meminta kepada seluruh aparatur pemerintahan desa bisa berkolaborasi dengan pendamping desa, guna memajukan desanya masing-masing.(Adv/Kominfo-Kutim)


Berita Terkait

Pemkab Kutim Selenggarakan Mal Pelayanan Terpadu Pada 2024

Ratusan PNS Jelang Purna Tugas Diberi Tips Jalani Masa Pensiun

Share196Tweet123
Previous Post

DPMDes Kutim Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa

Next Post

Puluhan BUMDes di Kabupaten Kutai Timur Ikuti Bimtek

Next Post
Kadis DPMDes Kutim Sebut Kewajiban Sosialisasikan Permendes

Puluhan BUMDes di Kabupaten Kutai Timur Ikuti Bimtek

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

828532
Users Today : 414
Users Yesterday : 777
Total Users : 828532
Total views : 4587770
Who's Online : 11

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved