Samarinda, Lensaborneo.com – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor menyatakan siap mengalokasikan dana APBD untuk melindungi 100 ribu pekerja rentan pada tahun 2023. Hal itu dimaksudkan untuk memberikan jaminan sosial bagi pekerja di sektor informal.
Kepala Dinas Sosial Kaltim, Andi Muhammad Ishak menuturkan, sasaran pemberian jaminan sosial bagi pekerja informal ini ditujukan kepada mereka yang masuk kategori miskin dan bekerja di sektor non formal. Sektor ini seperti pedagang asongan, buruh pasar, petani, nelayan, dan pekerja di tempat ibadah.
“Karena mereka itu, pendapatannya tidak pasti. Sangat bergantung pada kondisi tertentu. Misalnya nelayan, tidak bisa pergi melaut kalau kondisi cuaca tidak bagus. Sehingga perlu kita bantu dari sisi jaminan sosialnya,” kata Kadinsos Kaltim, Andi Muhammad Ishak.
Regulasi terkait pemberian jaminan sosial kepada pekerja informal ini, tengah disusun oleh pemerintah provinsi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim. Sementara dari Dinsos, mendukung dalam bentuk data.
“Regulasi ini dalam bentuk Pergub dan sedang menunggu rekomendasi dari Kemendagri. Kalau sudah ditetapkan, para pekerja informal bisa menerima BPJS Ketenagakerjaan dengan klaim jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Dua jaminan itu yang akan ditanggung,” terang Andi yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kaltim.
Pemberian jaminan sosial bagi pekerja informal ini, juga menjadi bagian dari upaya pengentasan kemiskinan di Provinsi Kaltim. Andi menyebut, program pengentasan kemiskinan memang harus dilakukan dari berbagai sektor, termasuk dari sektor ketenagakerjaan. (sp/pt)/adv/kominfokaltim)