Lensaborneo.com, Sangatta — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur secara intensif melakukan pengawasan terhadap aktivitas atau kinerja dari masing-masing pemerintah desa (Pemdes). Pengawasan ini berkaitan dengan penggunaan anggaran dana desa (DD) setiap tahunnya.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kabupaten Kutai Timur Tejo Yuwono membenarkan hal tersebut. Ada satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang memiliki tugas utama untuk mengawasi kinerja pemerintah desa, yakni Inspektorat.
“Outputnya itu pengawasan itu merupakan peran aktif dari Inspektorat. OPD itu yang memiliki tugas dan kewajiban untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.
Ditegaskan Tejo, pada Inspektorat dibentuk Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Sehingga, dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap dana desa akan disesuaikan dengan aturan yang ada.
“Karena APIP di inspektorat pasti ada pemeriksaan dana desa. Disitu kita melihat, menyesuaikan dengan aturan yang ada saat ini, dan disinkronkan dengan APIP,” kata dia.
Tejo menambahkan, dalam menjalankan program pembangunan melalui anggaran dana desa (DD) memiliki potensi terjadi kecurangan atau penyelewengan anggaran. Sehingga, Pemkab harus secara masif memberikan pengarahan dan pembinaan kepada seluruh kepala desa dan aparat desa.(Adv/Kominfo-Kutim)