Rabu, Juli 9, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Pengawasan Kinerja Pemdes di Kutim Dilakukan Inspektorat

20/11/2023
in Kominfo Kutai Timur
Dinas PMDes Kutai Timur Gelar Sosialisasi Permendes PDTT No 7 Tahun 2023

Lensaborneo.com, Sangatta — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur secara intensif melakukan pengawasan terhadap aktivitas atau kinerja dari masing-masing pemerintah desa (Pemdes). Pengawasan ini berkaitan dengan penggunaan anggaran dana desa (DD) setiap tahunnya.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kabupaten Kutai Timur Tejo Yuwono membenarkan hal tersebut. Ada satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang memiliki tugas utama untuk mengawasi kinerja pemerintah desa, yakni Inspektorat.

“Outputnya itu pengawasan itu merupakan peran aktif dari Inspektorat. OPD itu yang memiliki tugas dan kewajiban untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.

Ditegaskan Tejo, pada Inspektorat dibentuk Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Sehingga, dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap dana desa akan disesuaikan dengan aturan yang ada.

“Karena APIP di inspektorat pasti ada pemeriksaan dana desa. Disitu kita melihat, menyesuaikan dengan aturan yang ada saat ini, dan disinkronkan dengan APIP,” kata dia.

Tejo menambahkan, dalam menjalankan program pembangunan melalui anggaran dana desa (DD) memiliki potensi terjadi kecurangan atau penyelewengan anggaran. Sehingga, Pemkab harus secara masif memberikan pengarahan dan pembinaan kepada seluruh kepala desa dan aparat desa.(Adv/Kominfo-Kutim)


Berita Terkait

Pemkab Kutim Selenggarakan Mal Pelayanan Terpadu Pada 2024

Ratusan PNS Jelang Purna Tugas Diberi Tips Jalani Masa Pensiun

Share197Tweet123
Previous Post

Sosialisasi Permendes PDTT nomor 7 tahun 2023, Staf Ahli Pemkab Kutim : Biar Jadi Bekal

Next Post

Sekda Sri Wahyuni Buka FGD Identifikasi Lahan dan Hilirisasi Industri untuk Maksimalkan Potensi Ekonomi di Kaltim

Next Post
Sekda Sri Wahyuni Buka FGD Identifikasi Lahan dan Hilirisasi Industri untuk Maksimalkan Potensi Ekonomi di Kaltim

Sekda Sri Wahyuni Buka FGD Identifikasi Lahan dan Hilirisasi Industri untuk Maksimalkan Potensi Ekonomi di Kaltim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

842182
Users Today : 232
Users Yesterday : 668
Total Users : 842182
Total views : 4682163
Who's Online : 7

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved