Lensaborneo.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda diimbau untuk lebih teliti dalam memeriksa izin pembukaan lahan, sebuah rekomendasi yang disampaikan oleh Novan Syahronny Pasie, anggota Komisi III DPRD Samarinda.
Menurut Novan, ketelitian ini penting untuk mencegah kecurangan, terutama terkait dugaan penyalahgunaan izin pematangan lahan yang disinyalir menjadi kedok aktivitas penggalian batubara ilegal.
DPRD Samarinda, khususnya Komisi III, sering menemukan praktik penggalian ilegal yang dikamuflasekan sebagai pematangan lahan. Namun, sebelum mengaitkan aktivitas tersebut dengan penambangan tanpa izin, pemeriksaan terhadap izin-izin yang berlaku harus dilakukan secara menyeluruh.
“Setiap aktivitas pematangan lahan wajib memiliki izin yang sesuai dengan tujuan awalnya, dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan harus diperiksa dengan cermat,” ungkap Novan.
Bila ada ketidaksesuaian antara izin yang diterbitkan dan kegiatan di lapangan, Komisi III tidak akan ragu melaporkannya ke otoritas berwenang.
DPRD Samarinda pun berencana mengawasi lebih ketat kebijakan terkait pengelolaan lahan di beberapa wilayah, termasuk memastikan peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam mengawasi izin-izin tersebut.
“Kami akan memeriksa apakah izin yang diberikan benar-benar sesuai dengan aktivitas yang dilakukan,” tambahnya.
Jika ditemukan bahwa izin tidak lengkap atau tidak sesuai, seluruh kegiatan pembukaan lahan harus dihentikan hingga proses perizinan selesai.
Novan menekankan bahwa dokumen perizinan bukan hanya formalitas, tetapi penting untuk melindungi lingkungan dan memastikan aktivitas pengelolaan lahan dilakukan secara bertanggung jawab.
“Aturan sudah jelas, setiap pembukaan lahan harus mengantongi izin yang sah,” tutupnya. (Liz/adv)