Lensaborneo.com, Samarinda – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur memperjuangkan penyetaraan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparat Negeri Sipil (ASN) dan Non ASN sesuai regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Kemampuan Keuangan Daerah.
Hal ini mengacu pada PP No. 12 Tahun 2019 Pasal 58 Ayat 1 tentang pengelolaan keuangan daerah. Hal ini terungkap pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) reguler pemberian Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang berlangsung di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (29/05/2023).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Puji Setyowati mengatakan adanya bentuk protes terkait TPP yang berawal dari pernyataan Gubernur Kaltim Isran Noor yang akan memberikan Surat Keputusan (SK) bagi semua guru PPPK yang sampai saat ini masih belum terlaksana.
Hal ini juga berkaitan dengan pemberian Sk melalui pendaftaran dan tes yang dilakukan guru swasta ataupun negeri.
“Namun masalahnya tidak semua guru negeri atau swasta terdaftar, padahal mereka ada yang sudah mengajar lebih dari 10 tahun,” bebernya.
Dirinya juga menambahkan guru PPPK dibayar dari keuangan daerah yang sampai saat ini masih terkendala dan akan dibahas lebih lanjut pada rapat khusus 5 Mei mendatang untuk menyuguhkan data sebenarnya.
Diharapkan dalam pertemuan tersebut akan bermediasi dari BKD dan Dinas Pendidikan termasuk dari PGRI untuk membuat regulasi yang diharapkan regulasi itu antara pemerintah dan forum guru.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Yekti Utami mengatakan terdapat seribu lebih guru yang akan diberikan TPP.
“Mereka ada yang Non ASN yang meminta adanya penambahan tunjangan setara dengan yang PNS. Namun ini diberikan menurut kewenangan, dan kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya
Untuk guru jumlahnya saat ini berjumlah 1.192 orang di tambah 755 orang yang sesuai untuk diberikan tunjangan TPP ini.
Lanjut Yekti, TPP yang akan dibayarkan bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang besarannya sesuai anggaran di Provinsi Kaltim.(Jeng/adv/KOMINFOKALTIM)