SANGATTA — Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) saat ini sangat membutuhkan sebuah server penyimpanan data dokumen digital mendukung program kearsipan.
Sejauh ini, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mengajukan atau mengusulkan keperluan sarana prasarana tersebut kepada Bupati Kutai Timur, agar dapat direalisasikan pada tahun 2023 mendatang.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kutim Ayub Dib membenarkan jika pihaknya telah mengajukan permintaan sarana dan prasarana penunjang operasional kantornya berupa server bermuatan data besar.
“Pengadaan server ini membutuhkan anggaran yang tentunya sangat besar, sehingga ia mengajukan keperluan ini kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam hal ini Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman terkait pengelolaan dokumen digital,” ujarnya pada Kamis (1/11/2022).
Ayub menjelaskan, server dengan kapasitas besar yang dibutuhkan ini kaitanya dengan penyimpanan dan pengelolaan data arsip, sehingga membutuhkan data base sendiri. Selain untuk mengamankan data dokumen negara dengan kapasitas yang besar dapat meningkatkan kinerja ke arah digitalisasi.
“Server yang kami butuhkan dengan kapasitas besar ini hanya untuk dikelola oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan saja untuk program kearsipan,” jelasnya.
Lebih lanjut Ayub menambahkan, selama ini server yang telah dimiliki oleh Pemkab Kutim dikelola oleh Kominfo. Namun server tersebut digunakan untuk promosi potensi daerah dan lain-lain di luar pengelolaan arsip.
Jika usulan ini disetujui oleh bupati maka dinas ini nantinya juga membutuhkan tenaga teknologi internet khusus untuk mengelola server kearsipan milik Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tersebut.
“Dengan server besar yang khusus dikelola oleh dinas kami, maka penyimpanan dan pengelolaan dokumen negara akan menjadi lebih rapi lagi. Kami nantinya juga membutuhkan tenaga IT untuk mengelola server tersebut,” ujarnya. (adv/kominfokutim)