Redaksi: Redaksi 02
Reporter: Samuel
Samarinda,LensaBorneo.com— Pengurusan izin usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kini semakin mudah dengan hadirnya sistem kelembagaan Online Single Submission (OSS).
Sistem lembaga yang hadir sejak tahun 2018 ini terintegrasi dengan berbagai instansi seperti Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil. Sehingga dipastikan akan memperlancar perizinan khususnya Usaha Kecil Menengah (UKM). Sebab, Melalui OSS, pihak pemohon bisa secara mandiri menginput kelengkapan berkas izin usahanya.
“Orang bisa input sendiri datanya disitu, terus divalidasi di pusat habistu keluar izinnya,” ungkap Operator/Caretaker Sistem OSS Wahyu Illahi saat diwawancarai Selasa (29/8/2020).
![](http://lensaborneo.com/wp-content/uploads/2020/09/WhatsApp-Image-2020-09-29-at-3.32.40-PM-1-300x224.jpeg)
Namun, tidak semua izin bisa diurus melalui sistem ini. Ada beberapa jenis izin yang kelengkapan persyaratannya perlu langsung diurus ke kantor DPMPTSP. Beberapa jenis izin yang dimaksud seperti bidang pertambangan batubara, perumahan rakyat, keuangan, dan jenis-jenis izin lainnya. Memerlukan “komitmen” atau pengecekan dengan instansi teknis lain yang terkait.
“Kalau yang memerlukan komitmen lebih dan memerlukan persetujuan lembaga lain, itu harus datang ke DPMPTSP untuk memenuhi komitmennya,” sambung Wahyu
Oleh sebab itu, Kepala Seksi Perizinan dan Non Perizinan Sektor Sekunder dan Tersier DPMPTSP Prov Kaltim Rahmadian Noviansyah mengatakan bahwa pihaknya berharap sistem ini juga bisa dibentangkan lebih jauh hingga menyuntuh seluruh sektor.
![](http://lensaborneo.com/wp-content/uploads/2020/09/WhatsApp-Image-2020-09-29-at-3.59.14-PM-300x224.jpeg)
“Jadi komunikasi antara DPMPTSP dengan dinas teknis pun akan lebih lancar, dan meningkatkan investasi di Kaltim,” pungkas Novi.