Penulis : Tia
SAMARINDA,LENSABORNEO.ID –Perumdam Tirta Kencana kota Samarinda lakukan penindakan dari pelanggan yang menunggak pembayaran rekening air diatas 25 bulan, di wilayah kota Samarinda, Hal ini terungkap dalam kegiatan yang konfresni pers bersama awak media, pada Senin (05/4/2021), pagi tadi.
Bersama dengan kuasa hukum Perumdam Tirta kencana, Roy Hendrayanto dan tim Perumdam tirta kencana kepatuhan wilayah I melakukan penagihan ke tiga rumah pelanggan. Yang menunggal pembayaran air mencapai 25 bulan
“Pelanggan yang menunggak diatas 25 bulan, tindakan nyata kami dari Perumdam Tirta Kencana Samarinda salah satu yang kami lakukan ialah tindak penyegelan dan ada beberapa kami lakukan tindak pemutusan” ujar Roy kuasa hukum Perumdam Tirta Kencana dilokasi penagihan
Salah satu, pelanggan yang memiliki tunggakan sebesar Rp. 48 juta atau 88 bulan. Tidak mau menemui pihak (tim) dari Perumdam. Sehingga Perumdam sepakat untuk melakukan pemutusan air.
” Tapi disini kami menemukan adanya indikasi tindak pidana yaitu pencurian air, tim sempat memetus air beberapa waktu lalu, namun pelanggan ini menyambung pipa sendiri. Saya selaku kuasa hukum akan berkoordinasi dengan direksi apa yang harus kita tindak lanjuti pada indikasi pencurian air” ungkap Roy
Ia mengatakan program ini dari walikota sebagai kuasa pemilik modal (KPM) secara penuh terhadap PDAM.
Keempat pelanggan yang ditemui hari ini bagian dari 11 pelanggan wilayah I yang memiliki tunggakan diatas 25 bulan. Sebelumnya, tim Perumdam sudah lakukan penindakan di 3 wilayah.
“Seluruh wilayah kota Samarinda memiliki kisaran tunggakan sebesar 57 Milyar, dengan tunggakan sementara ini yang macet total ada 52 Milyar” ungkap Roy
Roy juga menghinbau agar pelanggan PDAM taat pada hukum, karena operasional PDAM menggunakan dana APBD. Dengan pelanggan taat membayar tagihan air, kebocoran air di Kota Samarindapun akan menurun.
Penulis : Tia