Penulis : Tia Editor : Redaksi
SAMARINDA,LENSABORNEO.ID – mendapat pengaduan dari warganya Muhammad, yang lahannya tercemar akibat limbah pertambangan. Ke komisi III DPRD Kaltim, memanggil Perusahaan IBP ( Insani Bara Perkasa ), pada rapat dengar pendapat ( RDP ), pada Selasa ( 05/04/2021), di Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim.
Komisi I DPRD Kaltim terus mengawal Kasus pencemaran akibat limbah pertambangan PT Insani Bara Perkasa (IBP) , seperti yang dialami Muhammad masih bergulir hingga saat ini.
Beberapa waktu lalu lahan Muhammad seluas 3.4 hektar teredam lumpur dan longsor akibat aktivitas PT IBP. Karenanya, Muhammad meminta ganti rugi sebesar Rp 1.5 Miliar.
” Hingga saat ini saya belum mendapatkan ganti rugi dari IBP,” ungkapnya kepada awak media usai melakukan RDP, Komisi I akan menindaklanjuti kasus ini ke sampai ranah hukum.
Masyarakat yang datang mengadukan masalahnya ke DPRD Kaltim, sebagai wakil rakyat akan kita lanjutkan, apalagi jika hal ini menyangkut kelangsungan hidup masyarakat itu sendiri, tidak boleh di biarkan. Terkait masalah yang di hadapi oleh Muhamad Komisi I DPRD Kaltim yang di pimpin oleh Ketua komisiI Jahidin, mengatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi kasus ini sampai ke ranah hukum.
” Harapannya, kita meminta rekomendasi supaya perusahaan diberikan pelajaran. Jadi yang kita fokuskan penyidikan terhadap pelanggaran lingkungan hidup karna bagaimanapun tanam tumbuh daripada Saudara Muhammad ini musnah sama sekali” Tegas Jahidin selaku Ketua Komisi I DPRD Kaltim.
Jahidin juga mengungkapkan bahwa penyidikan yang di lakukan akan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kaltim dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Kertanegara yang akan diteruskan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
” Namun, kami masih memberikan kesempatan. Sesuai kesepakatan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, nantinya akan diundang Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim terkait tanam tumbuhnya,” papar Jahidin.
Jahidin secara tegas menyatakan akan memberikan rekomendasi agar Manajemen PT IBP diproses sesuai hukum atas pelanggaran pencemaran lingkungan.