Penulis : Ony Resita
Editor : Nurlia
Samarinda,LensaBorneo.com—Untuk dapat segera merampungkan kegiatan dan program kerja dari anggota DPRD Kaltim, melakukan rapat Paripurna dengan agenda penyampaian hasil reses Masa Sidang I Tahun 2020 dan agenda pembentukan tiga pansus sekaligus,diantaranya pansus RZWP3K, Pansus Kawasan Industri Maloy, dan Pansus Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang berlangsung di kantor Seretariat Karang Paci DPRD Kaltim lantai 6 Gedung D Jalan Teuku Samarinda
untuk pansus Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) dipimpin atau di Ketuai oleh Agiel Suwarno,SE,.M.Si, politisi senior PDI-Perjuangan Dapil VI Bontang Kutim Berau.
Agiel mengatakan jika ini merupakan satu amanah yang harus dijalankan karena sebagai bentuk dan tujuan agar masyarakat Kaltim ini dapat hidup sejahtera dalam menyongsong Ibu Kota Negara tentunya kedepan dengan adanya Perda yang mengatur tentang Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kaltim.
Dan dengan adanya perda ini baik Pemerintah dan Asosiasi nantinya akan sama – sama di untungkan, dan Masyarakatpun akan merasakan manfaatnya dari kebutuhan Perumahan yang semuanya harus di atur dalam Perda ini.
“Alhamdulillah ini salah satu amanah yang harus dijalankan, sebagai langkah awal tentunya saya akan rapat internal pansus terlebih dahulu untuk membaca draftnya,menelaah apakah sudah dilengkapi dokumen-dokumen terkait, apakah sudah ada kajian akademisnya,”ujar Agiel Suwarno kepada wartawan ketika di konfirmasi wartawan lensaborneo, di ruang kerjanya, Senin (16/3/2020).
Masih kata Agiel jika semua telah terpenuhi maka selanjutnya akan dilakukan rapat dengan instansi terkait, karena membuat Perda ini harus sama sama diuntungkan.
“Kita punya tanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat Kaltim karena kita ini tersebar di seluruh Kabupaten Kota.Jadi tujuannya jika Perda tersebut telah disahkan agar para pegawai, buruh ataupun masyarakat yang belum memiliki rumah akan segera memiliki tempat tinggal yang layak huni,”terangnya
Ketua Pansus RP3KP Agiel Suwarno sangat optimis jika Raperda RP3KP yang merupakan inisiatif DPRD Kaltim akan rampung sesuai yang di jadwalkan selama tiga bulan, dan disahkan sebagai Perda di tahun 2020 ini.” Kalau perlu sebelum tiga bulan kalau sudah terlengkapi semua draf dari Perda ini, secepatnya juga kita selesaikan,” Jelas Agil lagi.
Di tambahkan lagi, karena hal ini juga merupakan program dari pemerintah Pusat dengan menyiapkan Perumahan bersubsidi. ( Fy/Or )