Samarinda, Lensaborneo.com — DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke-22 dengan agenda pengesahan revisi agenda kegiatan DPRD Kaltim Masa Sidang II Tahun 2023, penyampaian laporan masa kerja Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain itu juga membahas tentang penyampaian laporan akhir hasil kerja Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif Tentang Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah, persetujuan DPRD terhadap Ranperda menjadi Perda tentang Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah.
Rapat Paripurna juga membahas tentang pendapat akhir kepala daerah terhadap Ranperda menjadi Perda Tentang Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah.
Rapat yang digelar pada Senin (1/8/2023) bertempat di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, tersebut dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo serta Sekwan Norhayati Usman serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Prov. Kaltim Syirajuddin yang mewakili Gubernur Kaltim.
Laporan masa kerja Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disampaikan oleh ketua pansus Nidya Listiyono. Namun, disampaikan bahwa pansus meminta perpanjangan masa kerja hingga 2 bulan, menunggu hasil fasilitasi dari Biro Hukum Setdaprov Kaltim ke Kemendagri RI dan apabila fasilitasi sudah selesai sebelum 2 bulan maka pansus ditutup.
Kemudian laporan akhir hasil kerja Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif Tentang Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah disampaikan oleh ketua pansus Veridiana Huraq Wang (or/adv/kominfokaltim)