Lensaborneo.com- Komisi I DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas kembali perizinan reklame setelah pencabutan Surat Edaran Wali Kota Samarinda yang berlaku sejak Juli lalu.
Ketua Komisi I DPRD, Joha Fajal, menyebut pencabutan surat edaran tersebut sebagai peluang bagi pengusaha reklame untuk mengajukan izin sesuai peraturan yang ada.
Joha menegaskan perlunya pelaksanaan kegiatan reklame yang mematuhi regulasi, yakni Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 34 Tahun 2023, yang menggantikan Perwali Nomor 12 Tahun 2020.
“Proses perizinan tidak menjadi beban tambahan bagi pengusaha dan berharap pencabutan ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui pajak reklame,” ujarnya.
Dalam rapat yang sama, Syamsul Anwar, Kepala Bidang Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi Diskominfo Kota Samarinda, mengungkapkan bahwa perizinan untuk reklame kini telah diizinkan oleh Wali Kota.
Diskominfo bertanggung jawab memeriksa konten reklame untuk memastikan tidak melanggar ketentuan, seperti unsur SARA atau pornografi.
“Pengusaha reklame harus mengajukan permohonan di Mal Pelayanan Publik dan proses persetujuan dapat diselesaikan dalam waktu satu jam jika semua dokumen lengkap,” tutupnya.
Diskominfo juga menekankan akan melaporkan setiap ketidaksesuaian reklame kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk tindakan lebih lanjut. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan mendukung proses perizinan yang lebih efisien. (Liz/adv)