Rabu, Februari 11, 2026
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik
Regulasi Perizinan Reklame Jadi Sorotan Komisi I DPRD Samarinda

Regulasi Perizinan Reklame Jadi Sorotan Komisi I DPRD Samarinda

16/08/2024
in Advertorial, DPRD Samarinda

Lensaborneo.com- Komisi I DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas kembali perizinan reklame setelah pencabutan Surat Edaran Wali Kota Samarinda yang berlaku sejak Juli lalu.

Ketua Komisi I DPRD, Joha Fajal, menyebut pencabutan surat edaran tersebut sebagai peluang bagi pengusaha reklame untuk mengajukan izin sesuai peraturan yang ada.

Joha menegaskan perlunya pelaksanaan kegiatan reklame yang mematuhi regulasi, yakni Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 34 Tahun 2023, yang menggantikan Perwali Nomor 12 Tahun 2020.

“Proses perizinan tidak menjadi beban tambahan bagi pengusaha dan berharap pencabutan ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui pajak reklame,” ujarnya.

Dalam rapat yang sama, Syamsul Anwar, Kepala Bidang Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi Diskominfo Kota Samarinda, mengungkapkan bahwa perizinan untuk reklame kini telah diizinkan oleh Wali Kota.

Diskominfo bertanggung jawab memeriksa konten reklame untuk memastikan tidak melanggar ketentuan, seperti unsur SARA atau pornografi.

“Pengusaha reklame harus mengajukan permohonan di Mal Pelayanan Publik dan proses persetujuan dapat diselesaikan dalam waktu satu jam jika semua dokumen lengkap,” tutupnya.

Diskominfo juga menekankan akan melaporkan setiap ketidaksesuaian reklame kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk tindakan lebih lanjut. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan mendukung proses perizinan yang lebih efisien. (Liz/adv)


Berita Terkait

Monumen Siber SMSI Diresmikan di Kota Cilegon, Pertama di Dunia

Penyesuaian Tarif  PDAM Sebagai Langkah Peningkatan Pelayanan Air Bersih

Share196Tweet123
Previous Post

Laila Fatihah: Perluas Jangkauan Pasar UMKM Melalui Teknologi

Next Post

PIK-R Jadi Sorotan, Damayanti Dorong Pemanfaatan Bagi Generasi Muda

Next Post
PIK-R Jadi Sorotan, Damayanti Dorong Pemanfaatan Bagi Generasi Muda

PIK-R Jadi Sorotan, Damayanti Dorong Pemanfaatan Bagi Generasi Muda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1158324
Users Today : 216
Users Yesterday : 3932
Total Users : 1158324
Total views : 5925057
Who's Online : 17

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved