Tenggarong, Lensaborneo.com – Pembentukan Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) dalam perspektif Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2020 dilakukan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)
Melihat hal itu, Kepala Bagian Kerjasama Setkab Kukar Ismi Nurul Huda mengatakan bahwasanya TKKSD di masa mendatang akan memegang peranan penting.
Dimana TKKSD akan menyepekati atau memberikan rekomendasi atas kerja sama yang akan dilakukan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kukar.
“Menyepakati atau memberikan rekomendasi kerja sama itu boleh dilakukan atau tidak oleh OPD, nantinya adalah tugas TKKSD” jelas Ismi, dalam FGD Penguatan TKKSD, di Hotel Mercure Samarinda, Jumat (20/10/23).
Lebih lanjut Ismi menegaskan bahwa segala kesepakatan bersama dan perjanjian bersama harus melewati TKKSD. Sehingga penguatan akan hal tersebut perlu dikakukan melalui FGD.
Hal ini menunjukkan pentingnya proses koordinasi dan konsultasi dalam perumusan dan pelaksanaan kesepakatan serta perjanjian bersama antar pihak terkait.
“FGD ini juga sangat penting untuk menyempurnakan koordinasi dan kerjasama daerah, dengan tujuan akhir, yakni mengembangkan pemahaman bersama atas pemerintah daerah,” bebernya.
Sebagai informasi, TKKSD sebelumnya telah terbentuk dan memiliki Surat Keputusan (SK) melalui Bupati Kabupaten Kukar, Edi Damansyah.
“Jadi kita adakan ini supaya TKKSD mengetahui tugas dan fungsi mereka kemudian pelaksnaannya seperti apa, sehingga sesuai dengan peraturan,” tutupnya.(Liz/Adv/DiskominfoKukar)