Samarinda, Lensaborneo.com – Resah dan gelisah, puluhan Ibu-ibu yang tergabung dalam Forum Perempuan Peduli Perumahan Korpri, mendatangi gedung Badan Pengelola keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim di jalan Kesuma Bangsa Samarinda, pada Senin (19/06/2023)
Puluhan emak itu datang ke BPKAD Kaltim, dengan tujuan bertemu dengan Kepala Badan untuk mempertanyakan nasib rumah yang berada di Perumahan Korpri Loa Bakung yang sudah puluhan tahun di tempati, dinaikan statusnya dari HGB menjadi Hak Milik dan bersertifikat.
Keinginan bertemu kepala BPKAD tidak kesampaian, namuan para emak-emak ini diterima oleh Sekretaris BPKAD Kaltim, Adji Yudhistira. Ibu-ibu yang datang adalah penghuni Perum Korpri Loa Bakung yang sudah puluhan tahun menempati rumah. Mereka mengaku resah atas rumah yang mereka huni karena ditakutkan sewaktu-waktu mereka bisa diusir, seperti yang dikatakan oleh Rahmatia salah satu satu ibu yang ikut hadir sambangi kantor BPKAD tersebut.
“Bagaimana jadinya anak cucu kita nanti, suatu saat di usir sama Pemerintah, karena rumah kitakan masih belum sepenuhnya milik kita, padahal sudah lunas,” keluh Tia.
Mereka menuntut agar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang saat ini dipegang bisa ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sebagai informasi, SHGB adalah jenis sertifikat yang pemegangnya berhak memiliki dan mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan kepunyaan pemilik bangunan. Tanah tersebut bisa berupa tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah yang dikuasai oleh perorangan atau badan hukum.
Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Pasal 35 menyebutkan, SHGB memiliki batas waktu kepemilikan 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga batas waktu 20 tahun.
Sementara itu, SHM merupakan jenis sertifikat yang pemiliknya memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah pada kawasan dengan luas tertentu yang telah disebutkan dalam sertifikat tersebut. SHM tidak ada batas waktu kepemilikan.
Perwakilan dari Forum Perumahan Peduli Perumahan Korpri Loa Bakung, Neneng mengungkapkan, kasus ini sebenarnya sudah terjadi sejak lama. Pihaknya berkeinginan agar SHGB bisa ditingkatkan sebagai SHM.
“Kami sudah lunas pembayaran kredit rumahnya, kami bayar ke BTN. Toh kami mau menaikkan saja nggak bisa, perpanjangan HGB nggak bisa, besok-besok kalau kami diusir atau apa, gimana?” ujar Neneng.
Sebelumnya, Forum Perempuan Peduli Perumahan Korpri Loa Bakung sudah pernah bertemu dengan Gubernur Kaltim, Isran Noor. Kala itu, ujar Neneng, Isran Noor sudah mengarahkan agar pihaknya bisa diakomodir dan dibantu.
Kemudian, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni juga ada merekomendasikan tuntutan forum untuk diteruskan ke BPKAD Kaltim. Agar bisa dibantu bagaimana penyelesaiannya. Namun, hasilnya nihil.
“Kami buat surat per 8 Mei 2023. Kami memohon supaya bisa diadakan audiensi. Awalnya mau pas bulan puasa, tapi minta tolong ditunda,” sambungnya.
Namun, sampai saat ini Neneng mengakui pihaknya tak pernah mendapat balasan dari surat yang dibuat pada 8 Mei 2023 itu. Berangkat dari kekecewaan itulah, pihaknya memutuskan untuk langsung datang ke BPKAD Kaltim.
“Ini hanya segelintir, belum ada 1 RT ini yang datang ke sini (BPKAD Kaltim). Kami ada 33 RT. Bayangkan saja begitu banyak penduduknya,” tambah Neneng.
Sedikit kilas balik, Neneng menjelaskan bahwa tanah tersebut memang milik Pemprov Kaltim. Dulunya, kawasan perumahan ingin dijadikan sebagai bandara. Namun karena tanahnya tidak layak, akhirnya dijadikan perumahan.
Perlu diketahui sejarah akan perumahan Korpri dimana Pemprov Kaltim pada waktu itu menggandeng Korpri Kaltim, dan Korpri Kaltim mencari developer untuk pembangunan perumahan yang bernama Semanggi melalui BTN.
Saat ini, yang bermukim di Perumahan Korpri juga tidak terbatas pada mereka yang bekerja sebagai PNS saja. Banyak juga non PNS yang tinggal di sana karena banyak rumah yang sudah diperjual-belikan.
“Saya hanya minta, jawab surat kami yang 8 Mei itu, dengan melakukan audiensi. Undanglah direktorat, BPN, biro hukum, kejaksaan juga kalo perlu. Undang saja semua,” tegasnya.
Neneng menyebut, jika tuntutan pihaknya masih tidak direspons, maka akan semakin banyak warga Perumahan Korpri Loa Bakung yang datang. Pihaknya menargetkan, audiensi bisa terlaksana pada pertengahan Juli nanti.
“Suami sudah pada sakit-sakit, pensiun, ada yang sudah meninggal, kalau kami diusir bagaimana anak cucu kami. Itu yang dituntut dari HGB menjadi SHM. Sebab kami ini memikirkan keluarga kami kedepannya,” ujarnya lagi.
Usai pertemuan Media ini mencoba mengkonfirmasi hasil pertemuan para Ibu ini dengan pihak BPKAD, dengan dalil bukan kewenangannya memberikan stuntman ke media, karena kepala BPKAD sedang dinas Luar.
“Kami tidak berani memberi keterangan, pimpinan sedang tidak di tempat,” jelasnya.(OR/adv)