Lensaborneo.com-Rumah Jabatan (Rujab) Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, yang terletak di jalan AW Syaharani Blok J Gunung Kelua Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda, diresmikan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, Sabtu (17/2/24).
Mengawali sambutannya, Andi Harun menjelaskan bahwa pembangunan Rujab ini dilakukan oleh Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Samarinda.
Terkait dengan nilai kontrak, rujab itu menghabiskan sebesar Rp. 8.449.971.000 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
“Langkah ini diambil untuk mendukung tugas dan kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam menjalankan tugasnya menegakkan keadilan,” beber AH.
Selain itu, Andi Harun juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Tinggi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Ia memandang Rujab ini sebagai salah satu bentuk fasilitas yang diberikan oleh masyarakat Kota Samarinda, sehingga dibutuhkan komitmen serius dari semua pihak untuk saling menjaga, waspada, dan bersinergi sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan.
Besar harapan AH terhadap peningkatan performa dan profesionalitas Kejaksaan Tinggi Samarinda, serta menekankan pentingnya transparansi, profesionalitas, dan ketidakberpihakan dalam menegakkan kebenaran.
“Kejaksaan Tinggi Samarinda harus menjadi garda terdepan dalam mendukung iklim investasi dan memberantas praktik-praktik ekonomi ilegal,” tutup orang nomor satu di Samarinda itu.(Liz/Adv/kominfosamarind )