Samarinda, LensaBorneo.com – Kementerian Hukum Dan Ham Republik Indonesia Kantor Perwakilan Wilayah Kalimantan Timur, Rumah Tanahan ( Rutan ), kelas II A Sempaja Samarinda, meniadakan layanan kunjungan mulai Minggu 23 Maret 2020.
Hal ini di berlakukan, sebagai langkah antisipasi dan bentuk kewaspadaan dari resiko penyebaran COVID-19, yang saat ini sedang mewabah dan melanda bukan saja di Indoensia akan tetapi di beberapa Negara yang sudah terdampak COVID-19.
Adanya surat edaran Mulai dari Presiden RI sampai ke Tingkat Gubernur dan Walikota, memberlakukan pekerjaan dari rumah, begitupun dengan Sekolah-sekolah yang di liburkan untuk melakukan aktifitas belajar di rumah. Untuk memutus mata rantai dari penyebaran virus corona.
Hal inipun di antaisipasi oleh Rutan Sempaja Samarinda, dengan meniadakan jam besuk, bagi keluarga warga binaan, yang akan mulai diberlakukan pada hari minggu 23 Maret 2020. Demikian yang di sampaikan oleh Kepala Rutan Kelas II A Samarinda Taufiq Hidayat, kepada wartawan LensaBorneo.com, lewat pesan what shappnya.
Beliau juga memohon maaf atas ketidak nyamanan hal ini bagi keluarga dari warga binaan. Ini lakukan sebagai bentuk kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona. Sampai batas waktu yang tidak di tentukan. Taufiq Juga mengucapkan terima kasih atas dukungannya, semoga Tuhan Senantiasa melimpahkan Kesehatan Bagi Kita semua.(on)
Editor : Tim Redaksi