Samarinda, Lensaborneo.com – Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang tak berfungsi di beberapa titik seperti di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, yang berada di ruas jalan provinsi penghubung Samarinda dengan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, jadi perhatian dewan Kota Tepian.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri, menegaskan bahwa LPJU merupakan kebutuhan mendasar yang harus menjadi prioritas pemerintah kota. Ia mengungkapkan bahwa banyak warga telah menyampaikan keluhan terkait kurangnya penerangan jalan, namun hingga kini realisasinya masih belum merata.
“Persoalan ini sudah kami rekomendasikan ke pemerintah kota, mengingat banyak warga yang mengeluhkan kondisi LPJU. Sayangnya, hingga saat ini penyebarannya belum merata dan masih banyak kawasan yang belum mendapatkan perhatian,” paparnya.
Ia melanjutkan, LPJU tidak hanya berfungsi sebagai penerangan bagi pengendara, tetapi juga sebagai langkah pencegahan terhadap tindak kriminal yang kerap terjadi di daerah minim cahaya.
Selain itu, Samri menyoroti pentingnya komunikasi antara pemerintah kota dan provinsi terkait pembangunan infrastruktur, terutama di wilayah yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, seperti di Kelurahan Bantuas. Ia menilai, perencanaan yang kurang terkoordinasi sering kali berujung pada ketidakseimbangan pembangunan.
Sebagai contoh, ia mengingatkan kejadian di kawasan D.I. Panjaitan, di mana Pemkot Samarinda lebih dulu membangun median jalan setinggi 50-60 cm.
Namun, tidak lama kemudian, Pemprov Kaltim melakukan pengecoran jalan dengan ketinggian hampir setengah meter, sehingga hasil akhirnya terlihat tidak serasi.
“Harus ada komunikasi yang lebih intens antara pemerintah kota dan provinsi sebelum perencanaan dilakukan. Jika ada proyek di satu wilayah, maka perlu ada diskusi lebih lanjut agar tidak terjadi kebijakan yang saling berbenturan,” tutupnya. (Liz/adv)