Lensaborneo.com- Menunjukkan komitmennya untuk dapat menyusun dan membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis menjadi Peraturan Daerah (Perda), pansus II DPRD Kota Samarinda telah menyelenggarakan rapat yang terbagi ke dalam dua sesi.
Dijelaskan Abdul Rohim selaku Ketua Pansus, rapat di pagi hari didominasi dari dinas-dinas Kota Tepian, sedangkan di siang hari khusus UMKM, sebab pihaknya ingin melihat apa saya yang menjadi keluhan para pelaku usaha, sehingga nantinya dapat difasilitasi dalam draft raperda.
“Intinya kami punya rancangan perda terkait jaminan produk halal dan higienis, ini sangat penting,” tegas Abdul Rohim, kepada awak media, usai rapat, di Kantor DPRD Samarinda, Rabu (5/6/24).
Dilanjutkannya, hal tersebut penting sebab sudah menjadi Undang-Undang (UU), untuk itu, mau tidak mau pelaku UMKM harus siap.
“Sudah di UU kan, pelaku UMKM harus siap, kena sanksi kalau melanggar UU, makanya kita siapkan mulai sekarang,” ungkapnya.
Selain persoalan UU, ia juga memandang hal penting lainnya yakni keamanan dan kenyamanan warga selaku konsumen.
Di sisi lain, hal menarik yang juga menjadi perhatian politisi PKS itu adalah terkait kuota sertifikasi halal bagi pelaku UMKM beresiko rendah yang anggarannya masih dari APBN.
“Kalau cuman mengandalkan itu khawatir tidak akan terkejar target 100 persen semua UMKM di Samarinda sudah memiliki sertifikasi halal,” jelasnya.
Lebih lanjut mengenai gagap teknologi (gaptek) yang seringkali turut menjadi persoalan di lapangan, ia memberikan saran untuk dibentuk Satuan Tugas (Satgas) pengawasan.
“Bikin satgas pengawasannya, jadi dia diberikan wewenang untuk menindak jika ditemukan oknum,” tutup Rohim.