Lensaborneo.com- Pimpin rapat pansus II DPRD Kota Samarinda, terkait pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis, Abdul Rohim soroti 3 poin penting yang perlu menjadi pembenahan seluruh pihak.
Poin pertama yang juga menjadi perhatian utama legislator Basuki Rahmat itu adalah pengadaan pusat layanan halal. Kedua, pendampingan. Sebab menurutnya walaupun banyak dari UMKM yang mapan secara usaha, urusan sertifikat halal tetap perlu didampingi.
“Ketiga ini soal harga. Jangan sampai pemenuhan sertifikasi halal memicu kenaikan harga produk,” ujarnya.
Sertifikasi halal menurutnya bukan hanya soal edukasi, sebab hal ini berhubungan erat dengan realitas di lapangan, dimana faktanya para UMKM seringkali mengganti sumber bahan baku yang digunakan ketika terjadi kelangkaan.
“Sertifikasi halal bukan cuman soal edukasi, tapi realitas di lapangan orang bisa mengganti ke sumber bahan baku yang lain ketika ada kelangkaan,” bebernya.
Untuk itu ia menegaskan, perlu dilakukan sosialisasi yang masif kepada pelaku UMKM untuk dapat memahami persoalan ini.
“Pelaku UMKM ini sederhana saja, kalau barangnya susah dan langka ya dicari yang ada aja, kalau ternyata yang ada ini tidak halal ya gugur sertifikasinya,” tegas Rohim.
Akhir kesempatan ia memandang bahwa raperda ini apabila sudah disahkan sangat membutuhkan pengawasan, untuk menjamin pelaku usaha di tahun-tahun mendatang dapat tetap memiliki sertifikasi halal.
“Jadi harus ada upaya pengawasan,” tutup Rohim. (Liz/adv)