Lensaborneo.com, Samarinda – Para pemangku jabatan kota Samarinda menghadiri Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RWRT) bertempat di Aula Jabatan Wali Kota Samarinda, pada Jum’at (17/2/23)
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menandatangani penetapan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RWRT) yang disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda dan para pimpinan Forkopimda.
Dalam pidatonya, Andi Harun menyampaikan bahwa proses penetapan Perda RWRT Kota Samarinda tahun 2022-2024 di proses selama 5 tahun. Sebelum dirinya menjabat hingga saat ini sebagai Wali Kota Samarinda.
Pembahasan RTRW ini berproses peninjauan kembali RWRT sebelum dirinya menjabat sebagai Wali Kota, yang dilaksanakan pada tahun 2018 dan dilanjutkan 2019.
Proses peninjauan akhirnya rampung setelah mendapatkan persetujuan substansi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional. Kemudian melanjutkan proses penetapan menjadi peraturan daerah setelah hampir dua tahun masa jabatannya menjadi walikota Samarinda.
Andi Harun juga menuturkan bahwa salah satu cita-citanya saat dilantik, Perda RTRW dapat mempercepat investasi di Kota Samarinda.
“Cita-cita saya waktu dilantik itu, Perda RTRW Kota Samarinda dapat disahkan pada akhir tahun 2021 agar mempercepat investasi,” tuturnya pada rekan media.
Ditetapkannya Perda RTRW lanjut Wali Kota, akan berdampak pada lapangan pekerjaan, penurunan angka pengangguran dan pengurangan penduduk miskin.
“Karena hal ini akan berdampak pada penciptaan lapangan kerja, dan penurunan angka pengangguran serta angka penduduk miskin di Samarinda,” ujarnya.(Jeng/adv)