Lensaborneo.com, Samarinda – Mekanisme pembentukan aturan seharusnya selalu sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal itu dikatakan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Angkasa Jaya Djoerani.
Walaupun ia menyadari, setiap kepemimpinan memiliki caranya masing-masing dalam mengelola kabupaten/kota, seperti pada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Namun tetap saja, kembali lagi harus berpacu pada aturan yang sesuai dengan mekanisme.
“Memang agak beda di setiap pemerintahan yang ada, khususnya di Pemkot Samarinda dari masa ke masa,” ungkapnya, Kamis (16/2/23).
Lebih lanjut, dikatakan Angkasa, contoh kasus yang serupa dengan pernyataannya tersebut terjadi pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, yang mempertanyakan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tidak sesuai dengan mekanisme.
“Mau tidak mau kita harus tegas, tapi juga menyesuaikan, seperti kasusnya di Bapemperda, ada aturan yang tiba-tiba disahkan, belum melewati jalur-jalurnya di Bapemperda. Ya sebagai Bapemperda kaget dong. Inilah yang kita kritisi, bahwa harus ada mekanisme yang berjalan dan sesuai dengan ketentuan,” paparnya.
Keterbukaan informasi, sambung dia, sangat penting untuk diterapkan. Terlebih, seluruh peraturan yang dibentuk pasti akan berdampak dan berimbas pada masyarakat.
“Proses politiknya juga tidak memberi ruang yang terbuka bagi khalayak untuk memberikan masukkan. Jadi permasalahan teknis ini haruslah diluruskan, jangan terus berlarut-larut seperti itu,” tandasnya.(Liz/adv/dprdsamarinda)