Selasa, Mei 20, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Sistem SIDEKA Dana Kampanye terintegrasi Dengan KPU Bawaslu Kepolisian dan Akuntan Publik

19/09/2024
in Advertorial, KPU PROF KALTIM
Sistem SIDEKA Dana Kampanye terintegrasi Dengan KPU Bawaslu Kepolisian dan Akuntan Publik

Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kaltim, Abdul Qoyyim Rasyid


Samarinda,Lensaborneo.com – Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA)  sudah terintegrasi dengan berbagai pihak seperti KPU Kaltim, Bawaslu Kaltim, kepolisian, KPK, PPATK, hingga Kantor Akuntan Publik (KAP).

Hal tersebut disebutkan disebutkan Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kaltim, Abdul Qoyyim Rasyid yang didampingi Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi, dalam gelaran sosialisasi terkait dana kampanye dan pelaksanaan kampanye untuk Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, Rabu, (18/9/2024) pagi

“Melalui sistem ini, nanti akan terlihat sumber sumbangan dana kampanye dan bagaimana penggunaannya,” ujar Qoyyim.

Dikatakan Qoyyim, bahwa setiap Paslon nantinya bakal diwajibkan memiliki satu operator yang akan mengelola data di SIKADEKA. Operator ini akan bertanggung jawab melaporkan aktivitas kampanye dan dana yang digunakan sejak masa kampanye dimulai sejak pembukaan RKDK sampai dengan 1 (satu) Hari sebelum waktu penyampaian LADK.

 

“Jadi disitu ada 3 jenis yakni Pembukuan LADK dimulai sejak Pembukaan RKDK sampai dengan 1 hari sebelum waktu penyampaian Laporran Anggaran Dana Kampanye (LADK), kemudian pembukuan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang dimulai 1 hari setelah penutupan pembukaan LADK sampai dengan 1 hari sebelum penyampaian LPSDK, dan terakhir Pembukuan Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dimulai 1 Hari setelah penutupan pembukuan LADK dan ditutup pada saat masa kampanye berakhir,” terang Qoyyim.

Qoyyim menekankan pentingnya ketertiban dalam penginputan data dan semua aktivitas kampanye dan dana kampanye yang sejatinya terdaftar dan dilaporkan melalui SIKADEKA.

“KPU Kaltim juga sementara menyiapkan batasan maksimal dana kampanye yang boleh digunakan oleh setiap Paslon. Hal ini akan diatur berdasarkan total anggaran yang telah ditetapkan nantinya,” ucapnya.

Di sisi lain, Qoyyim juga mengingatkan pentingnya pendaftaran tim kampanye yang terdiri dari relawan, partai politik pengusul, atau Paslon sendiri.

“Seluruh tim kampanye harus terdaftar di KPU agar aktivitas kampanye mereka dianggap sah dan legal. Aktivitas kampanye yang dilakukan oleh pihak yang tidak terdaftar dapat dianggap sebagai pelanggaran,” tuturnya. (adv/Mc)

sumber rilis kapu


Berita Terkait

Pemerintah Kota Samarinda Sambut Kunjungan Kadin Anhui, Jajaki Potensi Kerja Sama Investasi

Brebet Massal Kendaraan Terjawab, Andi Harun : BBM dari Kendaraan Warga Tak Sesuai Standar

Share196Tweet123
Previous Post

Abdul Qoyyim Rasyid : Sistem SIKADEKA  di Pelaporan dan Kampanye

Next Post

KPU Kaltim  : Tim Kampanye Harus Terdaftar, Terkait Platfom Media Sosial Paslon Pilkada 2024

Next Post
KPU Kaltim  : Tim Kampanye Harus Terdaftar, Terkait Platfom Media Sosial Paslon Pilkada 2024

KPU Kaltim  : Tim Kampanye Harus Terdaftar, Terkait Platfom Media Sosial Paslon Pilkada 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

800181
Users Today : 31
Users Yesterday : 878
Total Users : 800181
Total views : 4432258
Who's Online : 10

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved