Selasa, Mei 20, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

KPU Kaltim  : Tim Kampanye Harus Terdaftar, Terkait Platfom Media Sosial Paslon Pilkada 2024

19/09/2024
in Advertorial, KPU PROF KALTIM
KPU Kaltim  : Tim Kampanye Harus Terdaftar, Terkait Platfom Media Sosial Paslon Pilkada 2024

foto : MC KPU Kaltim


Samarinda,Lensaborneo.com – Seluruh tim kampanye harus terdaftar di KPU Kaltim agar aktivitas kampanye yang dilakukan nantinya dapat dianggap sah dan legal.

Hal tersebut diungkapkan Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kaltim, Abdul Qoyyim Rasyid dalam gelaran sosialisasi terkait dana kampanye dan pelaksanaan kampanye untuk Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, Rabu, (18/9/2024).

“Aktivitas kampanye yang dilakukan oleh pihak yang tidak terdaftar dapat dianggap sebagai pelanggaran dan Bawaslu akan memantau setiap aktivitas kampanye tersebut. Jika nanti ada tim yang tidak terdaftar melakukan kampanye, ini bisa menjadi masalah. Oleh karena itu, semua tim harus didaftarkan sesuai tingkatannya,” ujar Qoyyim.

Ia juga menyinggung tentang kampanye bagi Paslon Piklada Kaltim 2024 di media sosial. Menurutnya  tiap Paslon nantinya hanya diperbolehkan membuat maksimal 20 akun resmi di setiap platform media sosial.

“Semua akun tersebut pun nantinya harus ikut didaftarkan ke KPU Kaltim, agar bisa dipantau bersama oleh KPU Kaltim bersama dengan sejumlah pihak seperti; Bawaslu Kaltim melalui patroli sibernya,” ungkapnya.

Melalui sosialisasi ini, pihaknya berharap pelaksanaan kampanye dan penggunaan dana kampanye di Pilkada 2024 dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku, sehingga tercipta pemilu yang adil, transparan, dan akuntabel.

Untuk diketahui bersama selain membahas terkait akun resmi paslon di platfom media sisial dalam kegiatan tersebut juga membahas sejumlah hal penting lainnya seperti Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) yang sudah terintegrasi dengan berbagai pihak seperti KPU Kaltim, Bawaslu Kaltim, kepolisian, KPK, PPATK, hingga Kantor Akuntan Publik (KAP), dan dihadiri oleh tim pasangan calon (Paslon), Liaison Officer (LO), Operator Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA), serta perwakilan Kepolisian dan Bawaslu Kaltim. (adv/mc)

Sumber : rilis kpukaltim

 


Berita Terkait

Pemerintah Kota Samarinda Sambut Kunjungan Kadin Anhui, Jajaki Potensi Kerja Sama Investasi

Brebet Massal Kendaraan Terjawab, Andi Harun : BBM dari Kendaraan Warga Tak Sesuai Standar

Share196Tweet123
Previous Post

Sistem SIDEKA Dana Kampanye terintegrasi Dengan KPU Bawaslu Kepolisian dan Akuntan Publik

Next Post

Ramaon Dearnov Saragih : DPT Kota Balikpapan di tetapkan 520.986 Pemilih di Himbau Gunakan Hak Pilihnya

Next Post
Ramaon Dearnov Saragih : DPT Kota Balikpapan di tetapkan 520.986 Pemilih di Himbau Gunakan Hak Pilihnya

Ramaon Dearnov Saragih : DPT Kota Balikpapan di tetapkan 520.986 Pemilih di Himbau Gunakan Hak Pilihnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

800149
Users Today : 877
Users Yesterday : 804
Total Users : 800149
Total views : 4432153
Who's Online : 16

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved