Sabtu, Maret 25, 2023
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutim
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutim
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result

Sosialisasi Pergub Kaltim Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pola Mekanisme Kerja

Redaksi by Redaksi
15 Maret 2023
in Advertorial, Kominfo Kaltim
0
Kesbangpol Kaltim Buat Program Sosialisasi Khusus Disabilitas Menjelang Pilkada 2024
Bagikan

Balikpapan,Lensaborneo.com – Biro Tatalaksana Biro Organisasi Provinsi  Kalimantan Timur  melaksanakan Sosialisasi Pergub Kaltim Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pola Mekanisme Hubungan Kerja Dan Koordinasi di Lingkungan Pemerintah Daerah (Setda) Kaltim. Acara digelar di  Swiss Bell Hotel Jalan Sudirman Balikpapan pada, Rabu (15/03/2023).

Kepala Bagian Tatalaksana Biro Organisasi Provinsi Kaltim Setya Pratiwi  mengatakan kegiatan ini  mengatur tentang pola mekanisme  hubungan kerja di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

ket foto :Kepala Bagian Tatalaksana Biro Organisasi Provinsi Kaltim Setya Pratiwi

“Melihat dari struktur yang ada,  masalah koordinasi menjadi sangat penting dalam hal perumusan kebijakan disalah satu instansi sebagai tenaga kerja berarti  berhubungan dengan dinas lainnya,” ujarnya.

Sehingga masalah koordinasi dan sinkronisasi ini tidak berjalan sendiri, tapi ada keterkaitan atau hubungan kerja dengan perangkat daerah lain yang ada fungsinya lintas maupun sifatnya inter atau lintas daripada sektornya.

Dijelaskan Setya Pratiwi, Pergub ini harus masuk ke Kemendagri namun memerlukan tahapan harmonisasi di internal sehingga tidak lepas dari aturan yang lebih tinggi.

Apalagi karena  ada perubahan daripada nomenklatur. Sehingga perangkat daerah otomatis segala urusan tercakup jelas di  Undang Undang Nomor 23 urusan dasar urusan non pelayanan dasar dan kewenangan antara wajib dan urusan pilihan.

“Jadi kita atur. Mereka nanti harus internalisasi lagi ke perangkat daerah mereka. Makanya kami mengundang para sekretaris,  Kasubag Umum dan Tata Usaha di lingkungan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim,” tutupnya.(Lik/adv/kominfokaltim)


Bagikan

Berita Terkait

Wali Kota Samarinda : Momentum Pasar Ramadhan Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

Kecamatan Sungai Pinang Kembali Rebut Piala Bergilir MTQ Ke-44 Kota Samarinda

Share226Tweet142
Previous Post

Ketua Umum IKA Undip Selaraskan Komitmen IKN Bersama Gubernur Kaltim

Next Post

Kesbangpol Kaltim Buat Program Sosialisasi Khusus Disabilitas Menjelang Pilkada 2024

Next Post
Kesbangpol Kaltim Buat Program Sosialisasi Khusus Disabilitas Menjelang Pilkada 2024

Kesbangpol Kaltim Buat Program Sosialisasi Khusus Disabilitas Menjelang Pilkada 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

284049
Users Today : 387
Users Yesterday : 847
Total Users : 284049
Views Today : 919
Total views : 1154097
Who's Online : 4
Your IP Address : 34.232.63.94
Server Time : 2023-03-25

© 2019-2022 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2022 Lensaborneo,com All Rights Reserved