Samarinda,Lensaborneo.id –Dengan tujuan agar masyarakat memahami tentang pembelaan hukum, ketika terjadi sebuah permasalahan, kembali Romadhony Putra Pratama Anggota DPRD Kaltim, menemui konstutwennya di Jalan Lambung Mangkurat Samarinda, lakukan sosialisasi perda ( Sosper), yang ke 4 kalinya, pada Minggu ( 23/05/2021 ).
Terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, menjawab keresahan warga,kata Doni panggailan poltisi muda anak dari almarhum Siswadi ini mengatakan bahwa sosper ini di khususkan bagi masyarakat miskin yang resah atas pembelaan hukum. “Semoga sosialisasi yang kita lakukan menjadi bekal buat kita semua, bagaimana alur dan cara mendapatkan bantuan hukum secara gratis,” kata Dhony.
Suwardi Sagama yang merupakan dosen dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda, yang hadir pada acara sosper juga mengatakan, jika perda ini adalah bentuk keadilan bagi masyarakat dan tetap akan mendukung apapun yang dilakukan oleh DPRD Kaltim.
” Kita berharapa Gubernur Kaltim bisa juga menurunkan peraturan segera. Kita doakan agar ini segara terealisasi,” Jelasnya Suwardi.
Hadir juga pada acara sosper yang di gelar oleh anggota DPRD Kaltim ini, Ketua Lbaga Bantuan Hukum (LBH) Anshor Rusdiono. Ia mengatakan, perda ini penting karena hak asasi sebagai hak dasar setiap manusia tersanggupi untuk dilindungi dalam perkara hukum. Tetapi sejak dibentuk, belum ada peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur teknisnya.
Dorongan untuk pembuatan pergub pun disampaikan Rusdiono. Tujuannya tak lain, agar manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat. “Paling tidak hari ini warga sudah mulai tau, jika sudah ada aturan teknisnya maka kita semua sudah tau tentang perda ini,” Ungkapnya.( Or)