Samarinda,Lensaborneo.id– – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, yang digelar Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Samsun, dilaksanakan di kecamatan Samboja kelurahan Wonotirto, pada Minggu (23/05/2021).
Sosialisasi Perda itu, dihadiri oleh perwakilan seluruh Organisasi Kepemudaan dan seluruh elemen masyarakat yang ada di kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Sosper kali ini dihadir perwakilan dari berbagai macam lembaga terutama dari lembaga kepemudaan ada KNPI, Banser, Ansor, pemuda Muhammadiyah, himpunan mahasiswa samboja, PT. satma dan banyak elemen masyarakat yang lain,” ucap Samsun.
Samsun mengatakan, sosper selalu dilakukan setiap bulan oleh anggota DPRD Kaltim bertujan agar masyarakat dapat memahami isi dari perda yang telah dibuat oleh DPRD.
“Kalau selama ini masih ada terjadi pelanggaran-pelanggaran terkait dengan perda bisa jadi masyarakat belum mendapatkan sosialisasi terhadap perda tersebut, setelah masyarakat mendapat sosialisasi maka perda ini bisa berjalan dengan efektif,” Jelas politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini kepada media.
Pada Sosper itu juga mengundang, akademisi Bidang Hukum dari salah satu Universitas di Samarinda, Roy Hendrayanto mengatakan kegiatan sosper tersebut penting bagi masyarakat terutama bagi kalangan tidak mampu.
“Sosialisasi Peraturan Daerah No. 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini penting untuk masyarakat, dan ini dapat menambah kekuatan peraturan hukum untuk keluarga miskin yang akan memperoleh bantuan hukum ini,” jelas Roy.
Antusias warga Samboja terlihat saat mengikuti kegiatan sosialisasi Perda. Salah satu perwakilan organisasi kepemudaan di Samboja berpendapat bahwa kegiatan tersebut sangat membantu masyarakat yang kurang faham tentang perda penyelenggaraan bantuan hukum.
“Jadi penting sekali sosialisasi seperti ini ada di daerah-daerah seperti samboja ini, dimana agar masyarakatnya paham akan hukum itu sendiri,” kata Bayu Andalas sebagai perwakilan pemuda Samboja.
Bayu juga berharap, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Samboja dapat direalisasikan dan dapat memberikan pemahaman tentang Advokasi Hukum pada warga tidak mampu.
“Harapan kami semoga kedepannya dapat direalisasikan LBH di Samboja, ketika masyarakat mendapati kasus mereka akan kebingungan, karna jauh sekali sekali antara samboja ke Kukar. Jadi semoga saja ada LBH yang dapat membantu masyarakat diwilayah samboja,” Pungkasnya.
Penulis : Tia