Samarinda,Lensaborneo.id – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat paripurna ke – 13 dengan agenda pokok Pengucapan Sumpah atau Janji Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Kaltim Sisa Masa Jabatan 2019 – 2024, Selasa (4/05/ 2021).
Dalam PAW tersebut anggota Fraksi PAN Sukmawati menggantikan almarhum Muspandi yang meninggal dunia, sebagai Dapil Penajam Paser Utara (PPU).
Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadan menjelaskan, meresmikan Sukmawati sebagai PAW DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019 – 2024 terhitung tanggal sumpah janji 4 Mei 2021, adalah berdasarkan keputusan Kemendagri terkait pemberhentian anggota DPRD Kaltim.
Sukmawati kemudian ditetapkan menjadi anggota Komisi I DPRD Kaltim tertanggal Samarinda, 4 Mei 2021.
Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK mengatakan, pelantikan ini telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Menteri dalam Negeri sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018.
Peraturan tersebut berisikan tentang penyusunan pedoman tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota.
“Antar waktu diganti dengan daftar perolehan suara dari partai politik yang sama. Atas nama ibu Sukmawati berdasarkan keputusan mendagri tersebut DPRD Kaltim, melakukan proses pengganti antar waktu masa jabatan yang diagendakan rapat paripurna ini,” ucap Makmur ditemui media usai rapat paripurna.
Makmur mengungkapkan, persoalan yang ada di Dapil PPU salah satunya adalah persoalan tentang tanah, konflik lahan, dan lain sebagainya.
“Harapannya, anggota komisi I DPRD Kaltim yang baru ini pro aktif dalam mendengarkan aspirasi yang berkembang. Baik di sekitar dewan, maupun dimanapun dia berada,” pungkasnya. (Tia )