Balikpapan, Lensaborneo.com — Dengan bergulirnya waktu untuk melanjutkan karier sebagai anggota legislatif ada yang harus diselesaikan. Apalagi karena ada yang berpindah partai seperti halnya yang dilakukan oleh Syukri Wahid, anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan yang harus di PAW karena pindah partai.
Semula partai Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan sekarang berpindah ke Partai Gelora. Sebelum di PAW (Pergantian Antar Waktu) Syukri Wahid mengatakan kepada awak media pada pada Jumat (14/07/2023) di kantor DPRD Balikpapan.
“Kemarin itukan finalisasi pandangan akhir dan sudah sepakat bahwa Revisi Perda Pajak dengan AKPD sudah ada titik temu. Secara prinsipil semua sudah sesuai ketentuan Undang-Undang diatasnya. Hal tersebut menjadi karya besar karena kita masuk Kalimantan Timur ini kota kedua yang mungkin punya Raperda ini,” tuturnya.
Syukri Wahid menjelaskan harapannya setelah disahkan Revisi Perda Pajak itu titik-titik kebocoran yang ditemukan. Misalnya saja kebocoran tentang pajak.
“Padahal perda kita terkait dengan pajak online. Itu mengamanatkan tiga jenis pajak yang harus pakai ticketing box. Pertama pajak parkir, kedua pajak restoran dan ketiga pajak hiburan,” jelasnya.
Kenyataannya, ujarnya tidak semua atau hampir semua tempat hiburan malam tidak punya ticketing box. Berarti itu sangat tergantung dengan asesmen.
“Problemnya kita kemarin uji acak dengan dari sampel yang ada dengan kasus yang bisa kita komparasikan hampir berbeda semuanya. Bahkan ada yang menunggak pajak dan ada yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Sehingga Syukri Wahid mengusulkan ke depan untuk pajak hiburan malam metodenya asesmen tapi penetapan. Ia mempersilahkan setiap wajib pajak yang sejumah 19 total THM untuk diajak berdiskusi.
Nanti akan di survey seminggu turun PPNS nya kemudian dihitung semua riil pemasukan. Umpamanya THM itu anggaplah 60 %. Tetapkan bulan itu objek wajib pajak A besarnya Rp 20.000.000.
“Jadi kita tidak khawatir dengan ticketing box karena itu sudah mengacu kepada riil. Hasil penetapan. Namanya metode penungguan. Ini untuk yang pertama. Itu dalam perda diatur,” tutup Syukri Wahid.(Lik/ADV).








Users Today : 557
Users Yesterday : 1168
Total Users : 1235626
Total views : 6189783
Who's Online : 9