Lensaborneo.com- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, Firman Hidayat, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menandatangani kerjasama secara kelembagaan untuk mendukung kelancaran Pilkada 2024.
Kerjasama tersebut tidak hanya dilakukan di Samarinda, tetapi juga melibatkan tingkat provinsi serta seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Timur.
Firman menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena pelaksanaan tahapan pemilu ke depan akan melibatkan berbagai aspek hukum.
“Karena kita sadar bahwa tahapan yang sudah berjalan ini akan memiliki kegiatan-kegiatan hukum,” jelas Firman, usai MoU antara KPU Kaltim, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, KPU Kabupaten/Kota se-Kaltim, serta Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Kaltim.
Firman menekankan pentingnya kerjasama dengan pihak kejaksaan yang bertindak sebagai pengacara negara.
Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan nasihat hukum serta panduan terkait penerjemahan aspek-aspek hukum yang relevan dengan pelaksanaan pemilu.
Hal ini menjadi krusial mengingat tahapan kampanye sudah berlangsung dan akan segera memasuki masa tenang serta pemilihan.
“Kita mengantisipasi adanya kemungkinan gugatan hukum dari pasangan calon yang bisa saja diajukan ke pengadilan,” bebernya, di Hotel Mercure Samarinda, Rabu (16/10/2024).
Oleh karena itu, KPU Samarinda sangat membutuhkan nasihat dari pihak kejaksaan untuk memahami batas-batas hukum yang berlaku serta untuk memastikan langkah-langkah yang diambil KPU sesuai dengan aturan yang ada.
Firman juga menegaskan bahwa kerjasama ini penting untuk menangani permasalahan hukum yang mungkin muncul selama proses Pemilu atau Pilkada.
“Dengan ini KPU dapat bertindak sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh kejaksaan,” tutupnya. (Liz/adv)