Penulis : Nina
Editor : Redaksi
Tenggarong,Lensaborneo.id – Perubahan Keempat atas Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dan Non ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara akan berlaku hari ini. Senin (1/6/2020)

Diketahui, beberapa point utama dalam Surat Edaran Perubahan Keempat ini yg dapat di resume kan antara lain :
1. Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di rumah/Tempat Tinggal (Work From Home/WFH) diperpanjang sampai dengan tanggal 4 Juni 2020.

2. Untuk keberlangsungan Pemerintahan dan Pelayanan Publik maka :
a. Setiap Perangkat Daerah agar menyampaikan Laporan hasil pemantauan dan evaluasi dari Kepala Perangkat Daerah setiap bulannya paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya. Laporan berupa pelaksanaan tugas selama 1 (satu) bulan dimanapun ASN bertugas. Laporan untuk bulan April 2020 disampaikan paling lambat tanggal 3 Juni 2020, sedangkan laporan untuk bulan Mei 2020 disampaikan paling lambat tanggal 10 Juni 2020. Laporan hasil pemantauan dan evaluasi tersebut disampaikan kepada Sekretaris Daerah melalui BKPSDM Kab Kutai Kartanegara
b. Setiap Kepala Perangkat Daerah agar menyusun dan menyampaikan penyesuaian sistem kerja (piket) kepada Sekretaris Daerah melalui BKPSDM Kab Kutai Kartanegara paling lambat hari Rabu, tanggal 3 Juni 2020

3. Adapun penyesuaian sistem kerja tetap mengacu pada Perubahan Ketiga SE Bupati Kutai Kartanegara Nomor : B-1493/BKPSDM/065.11/05/2020 tanggal 12 Mei 2020, yaitu :
a. Pejabat Eselon II (sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli dan Kepala Perangkat Daerah) dan Pejabat Eselon III (Kepala Bagian, Camat, Sekretaris Dinas/Badan dan Kepala Bidang serta Lurah TETAP MELAKSANAKAN TUGAS KEDINASAN DI KANTOR ATAU MENYESUAIKAN KEADAAN SITUASIONAL
b. Pejabat Eselon IV, Staf Fungsional Umum dan Non ASN agar dapat diatur jadwal bertugas di kantor (Piket) maupun bertugas dengan bekerja dari rumah (work from home) sesuai dengan jadwal dan kebutuhan penyelenggaran TUPOKSI serta prioritas pencapaian kinerja dari masing-masing perangkat daerah
4. Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 1 Juni 2020

Bupati Kukar mengatakan, Pemkab Kukar khusus pada pelayanan akan tetap dioptimalkan. Pegawai diarahkan untuk melakukan Roling jadwal piket.
“semua tetap buka, apa lagi pelayanan. Pegawai ini roling jadwal, siapa yg ke kantor dan bekerja dirumah. Jadi masyarakat tidak akan kehilangan pelayana dari pemerintah,” Pungkas Daman, sapaan akrab Bupati Kukar (hms/adv)