Lensaborneo.com, Kutai Timur — Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kutai Timur menyatakan hanya memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan kepada korban atau penanganan pasca peristiwa kebakaran. Ini menanggapi beberapa kejadian kebakaran hebat beberapa bulan terakhir.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kutai Timur Dr. Ernata.
Dinsos hanya berkewajiban memberikan bantuan kepada korban. Sedangkan, penanganan kebakaran dilakukan oleh OPD lain seperti Pemadam Kebakaran dan lain sebagainya.
“Kalau soal itu kami nggak punya kewenangan ya, kami hanya memberikan bantuan setelah peristiwa itu terjadi dan utamanya kepada korbannya,” ucapnya belum lama ini.
Ernata menerangkan, setelah peristiwa terjadi, petugas Dinsos melakukan pengecekan di lapangan untuk mengetahui kondisi korban untuk menentukan bantuan yang akan diberikan.
Misalnya, jika korbannya sebuah keluarga maka akan diberikan bahan makanan atau sembako, jika korban merupakan anak sekolah akan diberikan bantuan berupa seragam sekolah, dan perlengkapan sekolah.
Selanjutnya, jika korban ada bayi atau balitanya, Dinsos akan memberikan bantuan berupa popok bayi, makanan anak, dan perlengkapan yang lainya.
Ia menambahkan, hal serupa juga akan diterapkan oleh Dinsos, jika di suatu wilayah terjadi bencana alam lain seperti banjir, tanah longsor ataupun yang lain.
“Jadi, bantuan yang kami berikan ini disesuaikan dengan kebutuhan korban. Kami melihat dulu kondisi seperti apa, kemudian baru bantuan bisa diberikan,” terangnya.(Adv/Kominfo-Kutim)