SANGATTA – Menjelang akhir tahun 2022, ternyata masih ada sejumlah proyek yan gpengerjaannya di lapangan belum tuntas. Hal ini membuat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyerahkan masalah tersebut ke tiap-tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) .
“Jika ingin diperpanjang maka akan diberikan waktu selama 50 hari. Namun, jika masa tersebut tak kunjung selesai, maka OPD itu juga akan dikenakan sanksi,” tegas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Timur Teddy Febrian pada Kamis (1/12/2022).
Teddy mengatakan, bagi OPD yang pengerjaan proyek fisiknya diprediksi tak bisa rampung tepat waktu disarankan untuk segera melapor ke BPKAD dan inspektorat untuk ditindaklankuti.
Tindaklanjut dari laporan itu akan ditinjau ke lapangan dan akan diberikan evaluasi dan penilaian secara langsung oleh tim. Sehingga tidak menjadi beban APBD karena menjadi hutang Pemkab.
“Kalau ada OPD yang ragu progam fisiknya tak bisa rampung tepat waktu. Kami sarankan untuk segera melapor kepada kami di BPKAD dan juga inspektorat untuk segera kami lakukan review,” ujarnya.
Teddy juga meminta kepada masing masing OPD yang ragu proyek fisiknya tidak bisa tuntas, untuk melakukan final continue. Artinya, menghentikan pengerjaan proyek fisik dan nanti akan dibuatkan lagi surat kontrak untuk pengerjaan proyek fisik tahap finishing atau penyelesaian.
Lebih lanjut Teddy juga menambahkan, hal ini sangat penting dipahami oleh seluruh OPD di Kutim agat tidak menjadi beban di tahun berikutnya.
Jika OPD tersebut memaksakan pengerjaan proyek tetap dilanjutkan, meskipun dipastikan tidak bisa selesai maka akan merugikan karena Pemkab menanggung hutang dan OPD itu dapat dikenai denda.
“Lebih baik final continue, stop dulu pengerjaan proyek fisiknya. Baru nanti akan kami buatkan lagi surat kontrak untuk proses penyelesaian atau finishing,” sarannya.(adv/kominfokutim)