Penulis : Ony
Editor : redaksi 02
Samarinda,LensaBorneo.com—Untuk mendapatkan bantuan Sapi dari Kementrian, 2021, terlebih dahulu ada usulan proposal yang di ajukan daerah untuk bantuan Sapi potong, bagi peternak yang berada di Kaltim dari ususlan 360 hanya di setujui 120, itu berarti tidak semua peternak di Kaltim akan mendapat bantuan sapi ternak dari Pemerintah Pusat.

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kaltim, sudah mengajukan proposal melalui dana dari APBN untuk tahun 2021 ke Pusat, akan tetapi karena kondisi semua Wilayah terdampak Covid-19, banyak anggaran yang terpotong, “ Yang tahun ini banyak anggaran yang terpotong karena covid, untuk bantuan dari Pusat, dan sebelum ada pembagian ke kelompok ternak, terlebih dahulu harus melewati verfikasi , seperti melakukan peninjauan ke lokasi para kelompok ternak, minimal sudah 2 tahun berdiri sebagai kelompok peternak,” Jelas Iqbal selaku Kabid Perencanaan Program ketika di konfirmasi media ini.
Dan kata Iqbal tidak semua yang mengusulkan akan mendapatkan bantuan, kalau sudah memenuhi syarat mereka bisa mendapatkan bantuan tersebut, syaratnya paling tidak sudah memiliki pengalaman minimal 2 tahun minimal tahun terbentuknya kelompok peternak, memiliki ternak, memiliki pengalaman beternak.
Kepala Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Kaltim Dadang Sudarya, di damping oleh kabid Pembibitan dan Budidaya Dahlia, menjelaskan bahwa penerima bantuan dari dana APBN dimana setiap kelompok tani yang sudah mengajukan proposal ke DPKH, untuk penerima bantuan ternak sapi potong, harus memenuhi syarat, dan paling tidak sala satu syaratnya adalah sudah masuk dalam system Simluhtan.
Ia juga mengatakan bahwa bantuan Pemerintah Pusat yang berasal dari dana APBN, nantinya akan di berikan berdasarkan kelompok peternak, dimana masing –masing kelompok ternak memiliki kurang lebih anggota 20 orang peternak, dan sudah memenuhi kriteria
“ Syarat lain kalau ini dari anggaran APBN kelompok tersebut minimal harus sudah terdaftar di sisitem informasi manajemen peyuluhan pertanian yang namanya, SIMLUHTAN, dan paling tidak kelompok tersebut sudah ada lahan pengembangan untuk HMT nya, ada lahan kandangnya ada lahan lahan pemeliharaannya, dan sumber airnya , “ Ungkap Dahlia.
Berdasarkan data berapa banyak jumlah peternak di Kaltim, Dahlia mengungkapkan bahwa untuk di Kaltim sudah memiliki sebanyak kurang lebih 300 kelompok ternak yang tersebar di 10 kabupaten Kota, dengan kuota anggaran, di kabupaten maing-masing, sementara untuk pembagian kelompok mana yang nantinya akan mendapat bantuan, tinggal berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten.
Belum lagi di setiap kelompok petrnak paling tidak juga kata Dahlia, legalitas kelembagaan sudah terbentuk akten notaris untuk mengembangkan ekonomi kelompok
“ Kelompok peternak, harus punya legalitas kelompok, dan sudah terbentuk kalau bisa ada akte notaris kelompok, karena kedepan Kelompok akan mengembangkan ekonomi kelompoknya,” tambahnya
Dan masing masing kelompok terdiri dari 20 orang,
“ Untuk pembagian nya nanti karena di sesuaikan dengan anggaran yang ada, apalagi kondisi Covid 19 ini, dari bantuan yang Kami minta hanya di setujui sebanyak 120 ternak dari 360, itu berarti tidak semua kelompok mendapatakn bantuan ini, ‘Jelasnya
Dan masing –masing kabupaten kota sudah siap menerima bantuan ternak ini, dan hanya erbai 6 kelompok yang terbia di 10 kabupaten kota, dengan pemenuhan persyaratanya semua terpenuhi
“ Sebenarnya, DPKH Kaltim itu, ingin mengakomodir semua proposal yang masuk akan tetapi karena keterbatasan anggaran, jadi tidak semua kelompok peternak di Kaltim akan mendapatkan bantuan ternak untuk tahun 2021 tersebut,” bebera Dahlia
Di jelaskan juga bahwa di masing masing kabupaten kota sudah siap dengan kelompoknya.
Dan ada sekitar 25 sampai 30 kelompok yang sudah siap, dengan bantuan tinggal tergantung dari hasil pembicraan di kabupaten masing masing
Dan untuk di Kabupaten Paser, Kutaikartenegara,Kutai Timur, Kubar dan Berau kelompok Peternaknya sudah siap.
“ Kita akan menyesuaikan anggaran karena kondisi covid dengn tujuan untuk mensejahtrakan para petani dan ketika akan mendapatkan bantuan harus ada pengajuan proposal ke DKPH melaui e proposal sala satu aplikasi untuk memfasilitasi pengajuan proposal dari daerah yang akan di akomodir oleh Pusat,” Jelas Dahlian yang di damping oleh Kadis DPKH Kaltim.