Samarinda,Lensaborneo.id — Komitmen pimpinan merupakan faktor yang penting dalam penerapan UU KIP pada Badan Publik Daerah di Badan Publik khususnya di Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, pernyataan ini di sampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Faisal, saat kunjungan penyampaian hasil monitoring dan evalusi PPID tahun 2020 di Kantor BPBD Kaltim, Senin (07/06/2021)
Dengan semangat tinggi untuk penerapan KIP yang maksimal diseluruh Badan Publik Perangkat Daerah
“Jika pimpinan Badan Publik peduli dan berkomitmen dalam menerapkan UU KIP tentu sangat mudah, unsur dibawahnya tentu akan mengikuti” Jelas pria bertubuh tinggi itu.
“Untuk penilaian tingkat Nasional yang dilakukan Komisi Informasi, komitmen pimpinan menjadi unsur utama karena bobot penilaian cukup tinggi sehingga mempengaruhi predikat badan publik itu” pada Tim Liputan PPID setelah penyapaian hasil Monev berakhir siang itu.
“ Dengan Road Show penyampaian hasil monev yang rutin, bertemu langsung dengan Pimpinan dan Ketua PPID (Sekretaris PD) saya berharap perubahan paradigma dan kepedulian akan penerapan Keterbukaan Informasi Publik di Perangkat Daerah meningkat”. tutupnya
Terwujudnya keterbukaan informasi di seluruh badan publik merupakan elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih. Seluruh badan publik harus menunjukkan transparansi dan akuntabilitasnya melalui keterbukaan informasi dan membuka saluran partisipasi bagi masyarakat untuk memberikan suaranya.
Rilis : Diskominfo Kaltim
Editor : Redaksi 02