
Penulis : Nina
Editor : Redaksi
Samarinda, Lensaborneo.id – Siaran Pers No.1286/KM/KOMINFO/VI/2020 yang dirilis oleh Pemkot Samarinda, Walikota Samarinda, Syaharie Jaang telah menginstruksikan jajarannya untuk menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penyebaran kasus Covid-19. Per 1 Juni 2020 (Kemarin), masa relaksasi di wilayah Kota Samarinda resmi diterapkan.
Meski begitu, Tim Gugus Tugas Covid 19 diketahui telah menyiapkan strategi agar warga Samarinda segera dapat kembali menjalankan aktivitas secra normal.
“Sesuai arahan Bapak Dandim dan Kapolres, kita akan menerapkan patroli setiap hari untuk menegakan disiplin sembari mensosialisasikan protokol kesehatan di daerah yang kita petakan,”Kata Walikota Syari Jaang.
Penerapan masa relaksasi tahap pertama ini, diperkirakan berlangsung hingga 15 hari kedepan. Selama pelaksanaan, mulai dari pusat perbelanjan, tempat hiburan dan rumah ibadah, akan terus menjadi pantauan.
“Artinya kita harus tetap berhati-hati, karena kabupaten/kota terdekat kita untuk kasus Covid-19 masih tinggi. Jadi, segala kemungkinan bisa saja terjadi,” jelasnya.
Jaang juga memastikan akan segera mengevaluasi pelaksanaan fase relaksasi tahap pertama jika telah selesai. Dia menyebut, kedisiplinan warga untuk menjalankan imbauan penerapan protokol Covid-19 adalah kunci sukses pelaksanaan masa relaksasi tersebut.
“Samarinda baru masuk fase relaksasi jadi bukan new normal, jadi banyak tahapan yang harus kita lalui dan terus dievaluasi sebelum masuk ke fase new normal,” tegasnya.
Secara khusus, Jaang mengingatkan agar pengelola tempat hiburan malam (THM) dan karaoke untuk disiplin menerapkan protokol Covid-19. Ia memerintahkan Kepala Dinas Pariwisata Samarinda untuk segera memanggil para pengelola THM untuk memastikan hal tersebut.
“Kalau perlu sebagai persyaratan mereka boleh beroperasi harus menyertakan surat bukti jika semua karyawannya sudah melakukan rapid test yang diketahui oleh Dinas Kesehatan.(*)