Redaksi: 02
Reporter: Samuel
Samarinda,Lensaborneo.id – Pindahnya wewenang perizinan pertambangan membuat DPRD Kaltim akan menginisiasi Panitia Khusus (Pansus) evaluasi pertambangan. Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sarkowy V Zahry.
“Jadi diskusi teman-teman di Komisi III itu, pengurusan izin pertambangan kan sudah berpindah ke pemerintah pusat, sehingga DPRD Kaltim menilai perlu ada masukan-masukan terkait evaluasi pertambangan itu,” ucap Sarkowy panggilan akrabnya, Senin (14/12/2020).
Dasar dari pertimbangan dibentuknya pansus tersebut, adalah UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009. UU yang disahkan pada Selasa 12 Mei 2020 lalu. UU itu mengubah kepengurusan izin tambang yang kini melalui proses lelang di pusat.
Sarkowy membeberkan bahwa daerah perlu memberikan evaluasi sebelum peraturan di implementasikan. Sebab, kontribusi pendapatan dari Kaltim kian besar terhadap pemerintah pusat.
Politisi Golkar tersebut membeberkan bahwa Karang Paci (sebutan DPRD Provinsi) juga hendak menginisiasi Perda pemanfaat lubang tambang. Jumlah bekas galian lubang tambang yang banyak di Kaltim membuat legislator karang paci ingin hal tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat.
“Kita harapkan ada Tripartit antara aspirasi masyarakat, maunya pemerintah dan maunya perusahaan jadi dari 3 pihak. Kan banyak nih lumbang tambang yang ada, ada sekitar 632 yang menganga dari versi dinas, kalau dari versi LSM kan ribuan, nah itu mau diapakan ?, Jadi kedepan kita mau menggagas perda ini agar lubang tambang itu bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” pungkas Ketua Fraksi Golkar itu.