Rabu, Juli 9, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Puji Astuti Sorot Penjelasan Aturan Ketentuan Pemberian Insentif Guru

29/09/2022
in Advertorial, DPRD Samarinda
Puji Astuti Sorot Penjelasan Aturan Ketentuan Pemberian Insentif Guru

ket foto :Komisi IV DPRD Kota Samarinda, dr.Puji Astuti


Lensaborneo.com, Samarinda — Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Puji Astuti mengungkapkan sudah beberapa  kali melakukan rapat pertemuan serta menerima masukan dari teman-teman guru mengenai Tunjangan Insentif Guru yang kian hari menemukan titik terangnya.

Dikarenakan kata Puji, pihak Pemkot Samarinda telah melakukan kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri dan ke Kementerian Agama guna mengetahui kejelasan insentif tersebut.

“Pemerintah Kota telah berkunjung ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama. Akhirnya disimpulkan simpulkan kalau yang mendapatkan insentif. Sebenarnya  insentif atau TTP tunjangan itu sama. Jadi kita sebut saja insentif,” ucapnya  pada Kamis, (29/9/2022)..

Dirinya mengatakan perihal insentif itu hanya diberikan kepada guru yang belum sertifikasi yaitu ada guru swasta yang dianggap sekolahnya tidak mampu.

“Untuk guru swasta yang mampu  itu sudah dibayarkan 6 bulan, tapi di anggaran perubahan ini dia nggak dapat lagi,” jelasnya Puji.

Puji Astuti juga menerangkan kriteria guru yang tidak mendapatkan insentif,  salah satunya guru yang sudah TPG dan Guru Swasta yang dianggap mampu.

“Untuk guru yang sudah TPG, Guru swasta yang dianggap mampu tidak mendapatkan, Kan ini ada beberapa sekolah yang mampu tahu sendiri ya sekolah-sekolah unggulan yang bernuansa Islam mereka mampu memberikan insentif, sehingga  guru Kemenag yang tidak dapat,” jelasnya Puji.

Terakhir,  Dia kembali menegaskan untuk guru yang dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) juga tidak mendapatkan insentif karena sudah double posting.

“Untuk guru yang di bawah naungan Kemenag mereka sudah mendapatkan insentif sendiri dari Kemenag. Aturannya sudah seperti itu dari pusat,” pungkasnya.(Rid/YL/adv/dprdsamarinda)


Berita Terkait

Ekonomi Kaltim Melambat di Awal 2025, BI Soroti Dampak Batu Bara dan Konsolidasi Global

Samarinda Kekurangan SMP, Novan Sebut Keterbatasan Lahan

Share206Tweet129
Previous Post

Tingkatkan Koordinasi dan Sinergi, Polda Kaltim Gelar FGD dengan Obvitnas dan Obter Se-Kalimantan Timur

Next Post

Komisi I Sedang Revisi Perda Pajak Indekos dan Hotel

Next Post
Komisi I Sedang Revisi Perda Pajak Indekos dan Hotel

Komisi I Sedang Revisi Perda Pajak Indekos dan Hotel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

842287
Users Today : 337
Users Yesterday : 668
Total Users : 842287
Total views : 4683086
Who's Online : 5

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved