KUTAI TIMUR – Banyaknya perusahaan swasta beroperasi di Kabupaten Kutai Timur, seringkali menyibukkan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Beberapa kantor yang mengurusi hubungan pekerja dan perusahaan ini mendapat laporan atau aduan dari seorang pekerja yang berada di Kabupaten Kutai Timur.
Mereka ini kerap melaporkan perusahannya belum memenuhi hak normatif sebagai karyawan yang menerima pemutusan hubungan kerja (PHK), padahal perusahaan tersebut sudah berganti kepemilikan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur Sudirman Latif membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya,
salah satu hukum ketenagakerjaan yang selama ini sering ia tangani adalah masalah hak normatif pekerja yang belum dibayarkan oleh perusahaan.
Padahal, pihak dari perusahaan wajib untuk memenuhi hak normatif pekerjanya, hal ini pun juga tercantum dalam undang undang tentang ketenagakerjaan.
“Ya jadi masalah hukum ketenagakerjaan itu ada dua, salah satunya adalah masalah hak normatif pekerja yang tidak dibayarkan atau tidak diselesaikan oleh pihak perusahaan,” terang dia.
Kondisi ini biasanya memunculkan perbedaan pendapat antara pihak perusahaan dan pekerja. Sehingga, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur melakukan mediasi kepada kedua belah pihak untuk mencari titik temu dalam permasalahan yang sedang dihadapi.
Sudirman menjelaskan pada prinsipnya pihak perusahaan yang akan berganti kepemilikan harus melunasi hak karyawannya terlebih dahulu. Kalau tidak diselesaikan, maka perusahan itu melanggar aturan atau perundang undangan yang ada.
“Kalau sudah begini, ini menjadi ranah kita untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak untuk mencari titik terang atau titik temu,” katanya.
Sudirman menambahkan, ada satu hal yang wajib dipahami bahwa setiap perusahaan itu memiliki PP atau peraturan perusahaan.
Sehingga, bagi calon pekerja atau pekerjanya wajib tau dan memahami isi aturan itu. Kewajiban perusahaan memiliki PP ini sebagai salah satu langkah antisipasi agar mereka tidak bisa berbuat semena mena dengan pekerja atau karyawan mereka.
Menurutnya ada satu hal yang wajib dipahami, bahwa setiap perusahaan itu wajib mempunyai PP atau peraturan perusahaan.
“Jadi calon pekerja dan pekerja juga wajib tahu dan memahami, kalau tidak memiliki PP maka akan kami surati. Intinya, adanya PP ini untuk mengantisipasi agar pihak perusahaan tidak melakukan tindakan semena mena kepada karyawan mereka,” tambah dia.(adv/kominfokutim)