KUTAI TIMUR — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah membentuk lembaga kerjasama (LKS) Tripartit. Dengan terbentuknya LKS ini merupakan forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutim, Sudirman Latif mengatakan pembentukan LKS yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja atau serikat buruh.
“LKS Tripartit ini anggotanya berasal dari perwakilan pemerintah, perusahaan, kadin, perwakilan serikat pekerja dan lain sebagainya,” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur Sudirman Latif, pada Senin (21/11/2022).
Disebutkannya sebagai langkah awal pada tanggal 24 November 2022 pihaknya akan melakukan kunjungan kerja di Samarinda. Tujuannya, adalah untuk menggali secara langsung tentang tugas dan fungsi dari LKS Tripartit ini.
“Ini baru saja kami bentuk dan nanti di tanggal 24 November kami akan melakukan kunjungan kerja di Provinsi Kalimantan Timur dan Samarinda,” ucapnya.
Menurut Sudirman, dengan adanya LKS Tripartit ini bisa membuka saluran komunikasi antara pengusaha dan pekerja di Kutim.
Dengan begitu, LKS Tripartit menjadi benteng pertama untuk membahas soal ketenagakerjaan termasuk dengan persoalan yang ada di dalamnya.
Sudirman juga menambahkan, selanjutnya akan dilakukan rapat secara berkala untuk membahas soal perkembangan ketenagakerjaan di Kabupaten Kutai Timur.
“Tentu saja ini membuka saluran komunikasi yang baik antara pengusaha dan pekerja. Jadi, dengan adanya LKS Tripartit bisa menjadi benteng pertama dalam membahas soal ketenagakerjaan begitu juga dengan masalah yang ada,” ujarnya.
(adv/kominfokutim)










Users Today : 1901
Users Yesterday : 2807
Total Users : 1253049
Total views : 6236290
Who's Online : 12